kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.620.000   14.000   0,87%
  • USD/IDR 16.319   -54,00   -0,33%
  • IDX 7.158   84,64   1,20%
  • KOMPAS100 1.054   15,08   1,45%
  • LQ45 829   11,70   1,43%
  • ISSI 213   1,32   0,62%
  • IDX30 429   7,68   1,82%
  • IDXHIDIV20 515   8,93   1,77%
  • IDX80 120   1,38   1,17%
  • IDXV30 122   0,92   0,76%
  • IDXQ30 141   2,22   1,60%

KPK akan perluas kasus OTT suap pejabat pajak


Selasa, 22 November 2016 / 21:27 WIB
KPK akan perluas kasus OTT suap pejabat pajak


Sumber: TribunNews.com | Editor: Adi Wikanto

Jakarta. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka kemungkinan pengembangan kasus operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Handang Soekarno. Handang menjabat Kepala Sub Direktorat Bukti Permulaan Direktorat Penegakan Hukum Direktorat Jenderal Pajak

Handang diduga tidak bermain sendiri dan terhubung dengan pejabat-pejabat lainnya yang lebih tinggi jabatannya. Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan mengungkapkan pengembangan kasus tersebut akan didasarkan dari hasil penggeledahan.

"Bisa saja. Segera setelah ini akan dilakukan penggeledahan. Nanti baru kita lihat," kata Basaria Panjaitan di kantornya, Jakarta, Selasa (22/11/2016).

Basaria mengungkapkan Handang Soekarno sebenarnya meminta komisi sebesar 10% dari total surat tagihan pajak PT EK Prima Ekspor Indonesia Rp 78 miliar. "Harusnya dia tuh dapat (RP) 7,8 (miliar) yang dari 10%. Akhirnya mereka sepakat Rp 6 miliar. Ini baru pemberian pertama," kata Basaria Panjaitan.

Prima Ekspor Indonesia adalah perusahaan, eksportir, importir dan distributor garmen, tekstil, komoditas, mineral dan lain-lain. "Ada kacang mede. Macam-macam," kata Basaria Panjaitan.

Setelah pemeriksaan intensif, KPK langsung menetapkan Rajesh Rajamohanan Nair dan Handang Soekarno sebagai tersangka.

Rajesh Rajamohanan disangka melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 5 ayat 1 huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana koruspi sebagaimana telah diubah Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001.

Sementara Handang disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagimana diubah Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001.

(Eri Komar Sinaga)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Bond Voyage Mastering Strategic Management for Business Development

[X]
×