kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.539.000   0   0,00%
  • USD/IDR 15.740   20,00   0,13%
  • IDX 7.492   12,43   0,17%
  • KOMPAS100 1.159   4,94   0,43%
  • LQ45 920   6,72   0,74%
  • ISSI 226   -0,39   -0,17%
  • IDX30 475   4,06   0,86%
  • IDXHIDIV20 573   5,12   0,90%
  • IDX80 133   0,95   0,72%
  • IDXV30 141   1,37   0,98%
  • IDXQ30 158   1,02   0,65%

KPK akan perluas kasus OTT suap pejabat pajak


Selasa, 22 November 2016 / 21:27 WIB
KPK akan perluas kasus OTT suap pejabat pajak


Sumber: TribunNews.com | Editor: Adi Wikanto

Jakarta. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka kemungkinan pengembangan kasus operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Handang Soekarno. Handang menjabat Kepala Sub Direktorat Bukti Permulaan Direktorat Penegakan Hukum Direktorat Jenderal Pajak

Handang diduga tidak bermain sendiri dan terhubung dengan pejabat-pejabat lainnya yang lebih tinggi jabatannya. Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan mengungkapkan pengembangan kasus tersebut akan didasarkan dari hasil penggeledahan.

"Bisa saja. Segera setelah ini akan dilakukan penggeledahan. Nanti baru kita lihat," kata Basaria Panjaitan di kantornya, Jakarta, Selasa (22/11/2016).

Basaria mengungkapkan Handang Soekarno sebenarnya meminta komisi sebesar 10% dari total surat tagihan pajak PT EK Prima Ekspor Indonesia Rp 78 miliar. "Harusnya dia tuh dapat (RP) 7,8 (miliar) yang dari 10%. Akhirnya mereka sepakat Rp 6 miliar. Ini baru pemberian pertama," kata Basaria Panjaitan.

Prima Ekspor Indonesia adalah perusahaan, eksportir, importir dan distributor garmen, tekstil, komoditas, mineral dan lain-lain. "Ada kacang mede. Macam-macam," kata Basaria Panjaitan.

Setelah pemeriksaan intensif, KPK langsung menetapkan Rajesh Rajamohanan Nair dan Handang Soekarno sebagai tersangka.

Rajesh Rajamohanan disangka melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 5 ayat 1 huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana koruspi sebagaimana telah diubah Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001.

Sementara Handang disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagimana diubah Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001.

(Eri Komar Sinaga)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Survei KG Media

TERBARU
Kontan Academy
Advokasi Kebijakan Publik di Era Digital (Teori dan Praktek) Mengenal Pentingnya Sustainability Reporting

[X]
×