Reporter: Barratut Taqiyyah | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie
JAKARTA. Komisi Pemberantasan Korupsi bertekad memiskinkan bekas Bendahara Umum Partai Demokrat Muhammad Nazaruddin, terpidana kasus korupsi. KPK bakal menjerat Nazaruddin dengan tindak pidana pencucian uang untuk semua fee yang diperoleh dari dugaan korupsi sejumlah proyek pemerintah dengan menggunakan Grup Permai.
Saat ini, KPK baru menjadikan Nazaruddin sebagai tersangka tindak pidana pencucian uang (TPPU) dalam kasus pembelian saham Garuda Indonesia senilai Rp 300 miliar. Wakil Ketua KPK Busyro Muqoddas mengatakan, KPK akan memiskinkan Nazaruddin dengan menjeratnya menggunakan pasal-pasal TPPU.
”Saya simpulkan kasus Nazaruddin ini sedang on-going process terkait dugaan tindak pidana korupsi dan TPPU. Kalau basic faktanya sangat memungkinkan, TPPU ini sangat penting untuk memiskinkan semaksimal mungkin,” kata Busyro, Rabu (19/6/2013).
Kemarin, sejumlah lembaga swadaya masyarakat, seperti Indonesia Corruption Watch (ICW), Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia, dan Indonesia Legal Roundtable, menemui pimpinan KPK. Mereka mempertanyakan kemajuan pengusutan kasus TPPU terhadap Nazaruddin. Selain itu, mereka juga mengingatkan KPK soal dugaan ancaman kriminalisasi sejumlah saksi kunci dalam perkara korupsi dan TPPU yang melibatkan Nazaruddin.
Febri Diansyah dari ICW menyatakan, dalam fakta persidangan Nazaruddin terungkap, Grup Permai yang dikendalikan Nazaruddin memiliki 35 anak perusahaan dengan kegiatan terkait proyek pemerintah. Indikasi nilai proyek yang terkait dengan Grup Permai mencapai Rp 6,037 triliun. Febri mengatakan, KPK ternyata belum menyelesaikan sejumlah kasus korupsi besar yang diduga melibatkan Nazaruddin.
Pertimbangan hakim dalam perkara dengan terdakwa Nazaruddin menyatakan bahwa Grup Permai dibentuk untuk mengurus dan mengumpulkan fee proyek. Tanggung jawab KPK masih banyak untuk menuntaskan skandal besar ini.
Busyro mengatakan, KPK masih terus mengembangkan penyidikan atas TPPU yang disangkakan kepada Nazaruddin. Soal sisa kasus Nazaruddin yang belum dituntaskan, menurut dia, ini karena sebagian anggota satuan tugas KPK yang menangani kasusnya juga menangani kasus lain. ”Menghimpunnya sangat susah secara teknis,” katanya.
Dia mengungkapkan, meski ada sejumlah kasus dugaan korupsi yang melibatkan Nazaruddin, tidak semuanya ditangani KPK. Menurut Busyro, ada penyelidikan beberapa perkara dugaan korupsi yang melibatkan Nazaruddin, tetapi oleh kepolisian dan kejaksaan status perkara tersebut telah dinaikkan ke penyidikan. (Khaerudin/Kompas.com)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News