kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.468.000   -2.000   -0,14%
  • USD/IDR 15.946   -52,00   -0,33%
  • IDX 7.161   -53,30   -0,74%
  • KOMPAS100 1.094   -8,21   -0,74%
  • LQ45 872   -4,01   -0,46%
  • ISSI 216   -1,82   -0,84%
  • IDX30 446   -1,75   -0,39%
  • IDXHIDIV20 540   0,36   0,07%
  • IDX80 126   -0,84   -0,67%
  • IDXV30 136   0,20   0,15%
  • IDXQ30 149   -0,29   -0,20%

Sidang praperadilan, Setnov kalahkan KPK


Jumat, 29 September 2017 / 17:42 WIB
Sidang praperadilan, Setnov kalahkan KPK


Reporter: Teodosius Domina | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

KONTAN.CO.ID - Putusan mengenai nasib Setya Novanto, tersangka kasus korupsi e-KTP diputuskan sore ini (29/9) pukul 17.30. Hasilnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kalah dalam praperadilan melawan Setya Novanto.

Dalam pembacaan putusan, Hakim Cepi Iskandar menyatakan menerima sebagian gugatan praperadilan yang diajukan Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Setya Novanto.

Menurut Cepi, penetapan tersangka Novanto oleh Komisi Pemberantasan Korupsi dianggap tidak sah. Putusan ini dibacakan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

"Menyatakan penetapan pemohon Setya Novanto sebagai tersangka dinyatakan tidak sah," ujar hakim Cepi.

Dalam pertimbangannya, Cepi bilang penetapan Setnov sebagai tersangka lantaran KPK melanggar prosedur operasi baku (SOP) sendiri. Hal itu sesuai dengan bukti yang diajukan pengacara Setnov mengutip dari rapat pansus angket DPR RI.

Selain itu, KPK juga belum pernah meneriksa Setnov sebagai calon tersangka. KPK mendasarkan penetapan tersangka hanya berdasarkan pemeriksaan Irman, Sugiharto dan Andi Agustinus.

Oleh karenanya, menurut hakim, KPK harus menghentikan penyidikan kasus Novanto.

Permohonan praperadilan Setnov ini tercatat dengan nomor Gugatan terdaftar dalam nomor 97/Pid.Prap/2017/PN Jak.Sel.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Advokasi Kebijakan Publik di Era Digital (Teori dan Praktek) Mengenal Pentingnya Sustainability Reporting

[X]
×