kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.920.000   30.000   1,04%
  • USD/IDR 16.900   45,00   0,27%
  • IDX 7.935   -168,62   -2,08%
  • KOMPAS100 1.117   -23,38   -2,05%
  • LQ45 816   -13,78   -1,66%
  • ISSI 278   -6,99   -2,45%
  • IDX30 426   -6,36   -1,47%
  • IDXHIDIV20 515   -6,10   -1,17%
  • IDX80 125   -2,26   -1,78%
  • IDXV30 139   -2,98   -2,10%
  • IDXQ30 139   -1,10   -0,79%

Sidang praperadilan, Setnov kalahkan KPK


Jumat, 29 September 2017 / 17:42 WIB
Sidang praperadilan, Setnov kalahkan KPK


Reporter: Teodosius Domina | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

KONTAN.CO.ID - Putusan mengenai nasib Setya Novanto, tersangka kasus korupsi e-KTP diputuskan sore ini (29/9) pukul 17.30. Hasilnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kalah dalam praperadilan melawan Setya Novanto.

Dalam pembacaan putusan, Hakim Cepi Iskandar menyatakan menerima sebagian gugatan praperadilan yang diajukan Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Setya Novanto.

Menurut Cepi, penetapan tersangka Novanto oleh Komisi Pemberantasan Korupsi dianggap tidak sah. Putusan ini dibacakan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

"Menyatakan penetapan pemohon Setya Novanto sebagai tersangka dinyatakan tidak sah," ujar hakim Cepi.

Dalam pertimbangannya, Cepi bilang penetapan Setnov sebagai tersangka lantaran KPK melanggar prosedur operasi baku (SOP) sendiri. Hal itu sesuai dengan bukti yang diajukan pengacara Setnov mengutip dari rapat pansus angket DPR RI.

Selain itu, KPK juga belum pernah meneriksa Setnov sebagai calon tersangka. KPK mendasarkan penetapan tersangka hanya berdasarkan pemeriksaan Irman, Sugiharto dan Andi Agustinus.

Oleh karenanya, menurut hakim, KPK harus menghentikan penyidikan kasus Novanto.

Permohonan praperadilan Setnov ini tercatat dengan nomor Gugatan terdaftar dalam nomor 97/Pid.Prap/2017/PN Jak.Sel.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×