kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45919,51   10,20   1.12%
  • EMAS1.350.000 0,52%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

KPK akan hadirkan 300 saksi di sidang Fuad Amin


Senin, 25 Mei 2015 / 20:49 WIB
KPK akan hadirkan 300 saksi di sidang Fuad Amin
ILUSTRASI. Salah satu risiko dari pertumbuhan belanja masyarakat pada tahun depan adalah inflasi. ANTARA FOTO/Adeng Bustomi/tom.


Sumber: Kompas.com | Editor: Sanny Cicilia

JAKARTA. Jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi akan menghadirkan 300 saksi dalam sidang perkara suap jual beli gas alam di Bangkalan. Ratusan saksi tersebut akan dimintai keterangannya untuk terdakwa Ketua nonaktif DPRD Bangkalan Fuad Amin Imron.

"Cukup banyak saksi yang akan diajukan sekitar 300 saksi," ujar Jaksa Pulung Rinandoro di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (25/5).

Jaksa Pulung pun meminta agar sidang selanjutnya dimulai lebih pagi, yakni sekitar pukul 09.00 WIB agar seluruh saksi dapat dihadirkan dalam persidangan. Para saksi yang akan dihadirkan merupakan pihak-pihak yang namanya disebutkan dalam berkas dakwaan.

Sebagian besar saksi terkait dengan tindak pidana pencucian uang yang dilakukan Fuad. Beberapa saksi akan dihadirkan dalam sidang berikutnya, yakni pada Kamis (28/5) mendatang. Selain itu, dalam sidang, Fuad kembali mengeluhkan kondisi kesehatannya. Oleh karena itu, jaksa memastikan bahwa sebelum sidang dimulai, dokter KPK akan memeriksanya terlebih dahulu.

"Untuk antisipasi kesehatan terdakwa, dokter sebelum sidang akan melakukan pengecekan," kata Jaksa Pulung.

Selama menjadi Bupati Bangkalan dan Ketua DPRD Bangkalan, Fuad telah menerima uang yang diketahui atau patut diduga merupakan hasil tindak pidana korupsi terkait jabatannya, yaitu menerima dari Direktur PT Media Karya Sentosa Antonius Bambang Djatmiko sebesar Rp 18,05 miliar.

Uang suap diberikan Antonius agar Fuad yang saat itu menjabat sebagai Bupati Bangkalan memuluskan perjanjian konsorsium kerja sama antara PT MKS dan PD Sumber Daya, serta memberikan dukungan untuk PT MKS kepada Kodeco Energy terkait permintaan penyaluran gas alam ke Gili Timur.

Selain itu, Fuad juga didakwa melakukan tindak pidana pencucian uang atas harta yang diperolehnya selama menerima suap tersebut. Untuk menyamarkan hartanya, Fuad mengalihkan uang tersebut dengan membeli sejumlah harta bergerak mau pun tidak bergerak.

Tak hanya itu, Fuad juga menyimpan uangnya di sejumlah rekening dengan identitas berbeda. Selain menggunakan identitas dengan namanya sendiri, Fuad juga menggunakan identitas orang lain untuk membuka rekening untuk menyimpan harta kekayaannya.

Fuad meminjam kartu identitas orang lain dan memanggil pegawai bank untuk proses pembukaan rekening. Setelah itu, Fuad akan mengajak orang yang dia pinjam identitasnya untuk membuka rekening di bank. Fuad kemudian menyerahkan kartu identitas atas nama orang tersebut untuk membuka rekening. Kemudian, seluruh buku rekening dan ATM dikuasai oleh Fuad. (Ambaranie Nadia Kemala Movanita)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×