kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.980.000   15.000   0,76%
  • USD/IDR 16.819   11,00   0,07%
  • IDX 6.450   11,44   0,18%
  • KOMPAS100 925   -0,63   -0,07%
  • LQ45 721   -2,01   -0,28%
  • ISSI 207   2,14   1,05%
  • IDX30 374   -1,81   -0,48%
  • IDXHIDIV20 452   -1,88   -0,41%
  • IDX80 105   -0,12   -0,11%
  • IDXV30 111   0,17   0,16%
  • IDXQ30 123   -0,48   -0,39%

Kota dan Kabupaten Bandung, Bandung Barat, Cimahi, dan Sumedang berstatus PSBB


Jumat, 17 April 2020 / 20:20 WIB
Kota dan Kabupaten Bandung, Bandung Barat, Cimahi, dan Sumedang berstatus PSBB
ILUSTRASI. Seorang anak terlihat di mural bertema corona di Depok, Jawa Barat, Jumat (17/4). Wali Kota Depok Mohammad Idris untuk kesekian kalinya meminta warganya mematuhi aturan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). Sebab, sejak hari pertama dan kedua ini, diri


Reporter: Yudho Winarto | Editor: Yudho Winarto

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Menteri Kesehatan dr. Terawan Agus Putranto menetapkan status Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) kedua kalinya untuk 5 wilayah di Jawa Barat, yakni Kota dan Kabupaten Bandung, Kabupaten Bandung Barat, Kota Cimahi, dan Kabupaten Sumedang.

Keputusan tersebut telah ditetapkan Menkes pada tanggal 17 April 2020 melalui Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/Menkes/259/2020. PSBB di 5 wilayah di Jabar tersebut ditetapkan dalam rangka percepatan penangann Covid-19.

Menkes Terawan mengatakan di wilayah-wilayah itu telah terjadi peningkatan dan penyebaran kasus Covid-19 yang signifikan.

Baca Juga: Menkes Terawan tetapkan status PSBB untuk Kota Tegal

Setelah dilakukan kajian epidemiologi dan pertimbangan kesiapan daerah wilayah-wilayah tersebut dalam aspek sosial, ekonomi, serta aspek lainnya oleh tim teknis, maka perlu dilaksanakan PSBB.

''PSBB untuk Kota Bandung, Kota Cimahi, Kabupaten Bandung, Kabupaten Bandung Barat, Kabupaten Sumedang perlu ditetapkan untuk menanggulangi wabah Covid-19,'' ucap dr. Terawan di Gedung Kemenkes, Jakarta, Jumat (17/4) dilansir dari laman Kemenkes.

Selanjutnya Pemerintah Daerah di 5 wilayah tersebut wajib melaksanakan PSBB dan secara konsisten mendorong serta mensosialisasikan pola hidup bersih dan sehat kepada masyarakat.

PSBB di 5 wilayah itu dilaksanakan selama masa inkubasi terpanjang dan dapat diperpanjang jika masih terdapat bukti penyebaran.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU

[X]
×