kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.904.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.295   -10,00   -0,06%
  • IDX 7.113   44,39   0,63%
  • KOMPAS100 1.038   7,95   0,77%
  • LQ45 802   5,08   0,64%
  • ISSI 229   1,99   0,87%
  • IDX30 417   1,49   0,36%
  • IDXHIDIV20 489   1,52   0,31%
  • IDX80 117   0,66   0,57%
  • IDXV30 119   -0,75   -0,63%
  • IDXQ30 135   0,08   0,06%

Korupsi Sisminbakum, Hamid Awaluddin Batal Jadi Saksi


Senin, 13 Juli 2009 / 17:03 WIB


Reporter: Diade Riva Nugrahani | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

JAKARTA. Sidang kasus korupsi Administrasi Badan Hukum kembali berlanjut. Dalam persidangan hari ini (13/7), jaksa penuntut umum menghadirkan dua saksi dari Bank Danamon yaitu Pemimpin Cabang Bank Danamon GKBI Tien Novianty dan Kepala Cabang Bank Danamon Kebon Sirih Mery Effendi.

Sidang yang di pimpin majelis hakim Ahmad Yusak ini sedianya juga menghadirkan mantan Menteri Hukum dan HAM Hamid Awaluddin sebagai saksi. Namun sayang, Hamid berhalangan hadir karena masih berada di Moskow dalam rangka menjalankan tugasnya. Karenanya keterangan Hamid nanti akan diungkap melalui BAP yang dibacakan jaksa.

Hakim Ahmad Yusak menegaskan, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan juga telah menerima facsimile dari Kedutaan Besar Republik Indonesia di Moskow. Surat itu menyatakan bahwa Hamid tidak bisa hadir sebagai saksi, "Yang bersangkutan meminta keterangannya dalam penyidikan dibacakan,'' kata Ahmad Yusak.

Jaksa Penuntut Umum Fadil Zumhana nantinya akan membacakan keterangan Hamid tersebut setelah semua saksi fakta dimintai keterangan dalam persidangan. "Setelah saksi, fakta baru kami bacakan," ujar Fadil. Tiga saksi fakta yang akan bersaksi Rabu (15/7) adalah Isjwara, Has Natabaya dan Bambang Rujianto Tanoe.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Banking Your Bank

[X]
×