Sumber: Kompas.com | Editor: Yudho Winarto
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan (Kejati Sumsel) menetapkan tiga tersangka dalam kasus dugaan korupsi terkait pembangunan prasarana kereta api ringan (light rail transit/LRT) di Provinsi Sumatera Selatan.
Proyek ini berlangsung antara tahun 2016 hingga 2020 dan melibatkan Satker Pengembangan, Peningkatan, dan Perawatan Prasarana Perkeretaapian Kementerian Perhubungan RI.
Baca Juga: Meningkat 30%, LRT Sumsel Angkut 4 Juta Penumpang Sepanjang Tahun 2023
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Sumsel Vanny Yulia Eka Sari mengatakan, tersangka yang ditetapkan antara lain T, IJH, dan SAP, yang merupakan pejabat di PT Waskita Karya (Persero) Tbk.
Penetapan ini dilakukan setelah penyidik mengumpulkan bukti yang cukup, sebagaimana diatur dalam Pasal 184 ayat (1) KUHAP.
"Ketiga tersangka sebelumnya telah diperiksa sebagai saksi sebelum status mereka ditingkatkan," kata Vanny dalam keterangan resmi, Jumat (20/9/2024).
Rinciannya, T selaku Kepala Divisi II PT Waskita Karya (Persero) Tbk ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor : TAP-17/L.6.5/Fd.1/09/2024 tanggal 19 September 2024.
Baca Juga: Waskita Karya (WSKT) Garap 24 Bendungan, Begini Progres Proyeknya
Lalu, IJH selaku Kepala Divisi Gedung II PT Waskita Karya (Persero) Tbk. ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor : TAP-18/L.6.5/Fd.1/09/2024 tanggal 19 September 2024.
Kemudian, SAP selaku Kepala Divisi Gedung III PT Waskita Karya (Persero) Tbk. ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor : TAP-19/L.6.5/Fd.1/09/2024 tanggal 19 September 2024.
Para tersangka dituduh melanggar Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dengan kerugian negara yang ditaksir mencapai Rp 1,3 triliun.
"Modus operandi yang diungkap penyidik termasuk mark-up kontrak perencanaan serta aliran suap sebesar Rp 25,6 miliar," ujar dia.
Penyidik juga telah menyita uang Rp 2,08 miliar yang merupakan sisa aliran dana. Kasus ini masih berkembang, dengan potensi penambahan tersangka di tahap berikutnya.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "3 Petinggi Waskita Karya Jadi Tersangka Kasus LRT Sumsel, Penyidik Sita Uang Rp 2 M", Klik untuk baca: https://nasional.kompas.com/read/2024/09/20/22534611/3-petinggi-waskita-karya-jadi-tersangka-kasus-lrt-sumsel-penyidik-sita-uang.
Selanjutnya: Arteta: Arsenal Telah Mempersiapkan Diri untuk Laga Melawan Man City Sejak Pra-Musim
Menarik Dibaca: Promo Indomaret Minyak Murah Periode 19-25 September 2024, Ada Ekstra Diskon Rp 5.000
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News