kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.880.000   -4.000   -0,21%
  • USD/IDR 16.260   50,00   0,31%
  • IDX 6.928   30,28   0,44%
  • KOMPAS100 1.008   6,44   0,64%
  • LQ45 773   2,07   0,27%
  • ISSI 227   2,98   1,33%
  • IDX30 399   1,47   0,37%
  • IDXHIDIV20 462   0,59   0,13%
  • IDX80 113   0,62   0,55%
  • IDXV30 114   1,38   1,22%
  • IDXQ30 129   0,27   0,21%

Korupsi LRT Sumsel, 3 Petinggi Waskita Karya Ditetapkan Sebagai Tersangka


Jumat, 20 September 2024 / 23:14 WIB
Korupsi LRT Sumsel, 3 Petinggi Waskita Karya Ditetapkan Sebagai Tersangka
ILUSTRASI. Rangkaian Light Rail Transit (LRT) melintas di atas Sungai Musi, Palembang, Sumatera Selatan, Selasa (30/3/2021). PT Kereta Api Indonesia (Persero) Divre III Palembang memberlakukan pengurangan jadwal perjalanan LRT yang semula sebanyak 88 perjalanan menjadi 22 perjalanan mulai 1 April mendatang. ANTARA FOTO/Nova Wahyudi/wsj.


Sumber: Kompas.com | Editor: Yudho Winarto

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan (Kejati Sumsel) menetapkan tiga tersangka dalam kasus dugaan korupsi terkait pembangunan prasarana kereta api ringan (light rail transit/LRT) di Provinsi Sumatera Selatan.

Proyek ini berlangsung antara tahun 2016 hingga 2020 dan melibatkan Satker Pengembangan, Peningkatan, dan Perawatan Prasarana Perkeretaapian Kementerian Perhubungan RI.

Baca Juga: Meningkat 30%, LRT Sumsel Angkut 4 Juta Penumpang Sepanjang Tahun 2023

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Sumsel Vanny Yulia Eka Sari mengatakan, tersangka yang ditetapkan antara lain T, IJH, dan SAP, yang merupakan pejabat di PT Waskita Karya (Persero) Tbk.

Penetapan ini dilakukan setelah penyidik mengumpulkan bukti yang cukup, sebagaimana diatur dalam Pasal 184 ayat (1) KUHAP.

"Ketiga tersangka sebelumnya telah diperiksa sebagai saksi sebelum status mereka ditingkatkan," kata Vanny dalam keterangan resmi, Jumat (20/9/2024).

Rinciannya, T selaku Kepala Divisi II PT Waskita Karya (Persero) Tbk ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor : TAP-17/L.6.5/Fd.1/09/2024 tanggal 19 September 2024.

Baca Juga: Waskita Karya (WSKT) Garap 24 Bendungan, Begini Progres Proyeknya

Lalu, IJH selaku Kepala Divisi Gedung II PT Waskita Karya (Persero) Tbk. ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor : TAP-18/L.6.5/Fd.1/09/2024 tanggal 19 September 2024.

Kemudian, SAP selaku Kepala Divisi Gedung III PT Waskita Karya (Persero) Tbk. ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor : TAP-19/L.6.5/Fd.1/09/2024 tanggal 19 September 2024.

Para tersangka dituduh melanggar Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dengan kerugian negara yang ditaksir mencapai Rp 1,3 triliun.

"Modus operandi yang diungkap penyidik termasuk mark-up kontrak perencanaan serta aliran suap sebesar Rp 25,6 miliar," ujar dia.

Penyidik juga telah menyita uang Rp 2,08 miliar yang merupakan sisa aliran dana. Kasus ini masih berkembang, dengan potensi penambahan tersangka di tahap berikutnya.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "3 Petinggi Waskita Karya Jadi Tersangka Kasus LRT Sumsel, Penyidik Sita Uang Rp 2 M", Klik untuk baca: https://nasional.kompas.com/read/2024/09/20/22534611/3-petinggi-waskita-karya-jadi-tersangka-kasus-lrt-sumsel-penyidik-sita-uang.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Owe-some! Mitigasi Risiko SP2DK dan Pemeriksaan Pajak

[X]
×