kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45933,49   5,85   0.63%
  • EMAS1.320.000 -0,38%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Korupsi berjamaah bukan hal baru, Pengamat: Harus kembali kepada kemauan politik


Selasa, 04 September 2018 / 19:58 WIB
Korupsi berjamaah bukan hal baru, Pengamat: Harus kembali kepada kemauan politik
ILUSTRASI. KANTOR DPRD MALANG


Reporter: Anggar Septiadi | Editor: Herlina Kartika Dewi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Indonesian Coruption Watch menyebut korupsi berjamaah yang dilakukan oleh 41 anggota DPRD Kota Malang sejatinya bukan hal baru. Sebelumnya, beberapa daerah juga pernah mengalami hal serupa.

"Kasus di Malang bukan fenomena baru, sebelumnya pernah ada juga banyak anggota DPRD yang kena korupsi, di Sumatra Utara, misalnya," kata Wakil Koordinator Indonesian Corruption Watch (ICW) Ade Irawan saat dihubungi Kontan.co.id, Selasa (4/9).

Ade bilang, kesempatan korupsi berjamaah seperti yang terjadi di Malang sebenarnya juga dimiliki banyak daerah. Kelindan antara eksekutif, dan legislatif yang seharusnya berfungsi sebagai penyeimbang justru dimanfaatkan untuk lakukan melakukan penyelewengan.

Ade menilai, hal ini terjadi karena memang unsur-unsur pemerintahan tadi punya banyak kewenangan, tanpa pengawasan yang ketat. Terlebih terkait kewenangan penganggaran. Dimana soal pembahasan APBD memang kerap dibuat celah.

"Akhirnya memang akan kembali ke political will, karena coba dilihat relasi antara legislatif dan eksekutifnya. Posisi legislatif yang kuat justru dimanfaatkan untuk minta jatah pengesahan APBD yang lebih besar. Di Jakarta dulu masa Ahok, kan sempat juga begitu, DPRD minta jatah pengesahan APBD, tapi akhirnya deadlock karena Ahok tak mau memberikannya," jelas Ade.

Peneliti Pusat Kajian Anti Korupsi Universitas Gadjah Mada (Pukat UGM) Zaenur Rohman juga sepakat. Ia bahkan bilang untuk beberapa daerah yang memang punya indeks korupsi tinggi, pemerintah pusat perlu ambil bagian.

"KPK memang harus memberikan perhatian lebih untuk daerah-daerah seperti itu. Atau setelah ada penetapan tersangka seperti di Malang," katanya saat dihubungi Kontan.co.id, Selasa (4/9).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Trik & Tips yang Aman Menggunakan Pihak Ketiga (Agency, Debt Collector & Advokat) dalam Penagihan Kredit / Piutang Macet Managing Customer Expectations and Dealing with Complaints

[X]
×