kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.520.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.200   0,00   0,00%
  • IDX 7.066   -30,70   -0,43%
  • KOMPAS100 1.055   -6,75   -0,64%
  • LQ45 830   -5,26   -0,63%
  • ISSI 215   0,27   0,12%
  • IDX30 424   -2,36   -0,55%
  • IDXHIDIV20 513   -0,30   -0,06%
  • IDX80 120   -0,79   -0,65%
  • IDXV30 124   -1,30   -1,04%
  • IDXQ30 142   -0,32   -0,23%

Korpri: Kenaikan gaji 5% terlalu kecil


Senin, 20 Agustus 2018 / 08:03 WIB
Korpri: Kenaikan gaji 5% terlalu kecil


Reporter: Sinar Putri S.Utami | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Korps Pegawai Republik Indonesia (Korpri) menganggap kenaikan gaji pokok aparatur sipil negara (ASN) tahun depan sebesar 5% masih terlalu kecil.

"Kenaikan itu dari gaji pokok masih sangat kecil," ungkap Ketua Umum Korpri Zudan Arif Fakrulloh kepada KONTAN, Ahad (19/8).

Kendati begitu, secara prinsip, Korpri mensyukuri rencana pemerintah yang mengerek gaji ASN tahun depan. Sebab dalam tiga tahun terakhir, para ASN tidak pernah merasakan kenaikan gaji.

Zudan bilang, kenaikan gaji pokok ASN sejatinya harus berbasis pada kebutuhan dari para pegawai negeri. Apakah kebutuhan minimal dari ASN sudah tercukupi atau belum. Sehingga, itu bisa menjadi pemicu semangat ASN untuk bekerja lebih baik lagi.

Dengan kenaikan gaji, Zudan mengharapkan, tidak ada lagi keinginan ASN untuk mendapat penghasilan tambahan di luar yang sudah ditetapkan negara. "Kalaupun ada yang nakal sedikit saja, maka kami berhentikan saja karena memang sistem penggajian sudah jelas. Kami sudah bisa menutup celah ASN yang berbuat nakal," tegas dia.

Namun secara garis besar, untuk gaji ASN sendiri, Korpri mendukung jika pemerintah menerapkan single salary system. Alasannya, saat ini besaran gaji pegawai negeri di setiap kementerian dan lembaga pemerintah pusat serta pemerintah daerah sangat jauh berbeda. Sehingga, sistem kluster dalam penggajian ASN harus berlaku.

Selain gaji pokok ASN, pemerintah berencana menaikkan pensiun pokok para pensiunan juga rata-rata sebesar 5%. Kenaikan itu, Zudan menyebutkan, bisa berdampak positif karena akan menghasilkan dana bulanan tambahan bagi para pensiunan.

Sekadar mengingatkan, dalam pidato kenegaraan di Rapat Paripurna DPR, 16 Agustus lalu, Presiden Joko Widodo mengungkapkan rencana pemerintah menaikkan gaji pokok ASN dan pensiunan. Kenaikan gaji 5% ini demi peningkatan kualitas serta motivasi birokrasi, agar seluruh aparatur negara makin profesional, bersih, dan terjaga kesejahteraannya.

Sebelumnya, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan, kenaikan gaji pokok ASN dan pensiunan rata-rata sebesar 5% merupakan hal yang wajar. "Sudah tidak naik beberapa tahun, jadi kenaikan gaji pokok, menurut saya, sih, wajar saja," kata dia akhir pekan yang lalu.

Kenaikan gaji tersebut, Sri Mulyani menambahkan, sudah memperhitungkan inflasi. Sehingga, gaji ASN saat ini jelas tidak relevan lagi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×