kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.934.000   -11.000   -0,57%
  • USD/IDR 16.341   27,00   0,17%
  • IDX 7.544   12,60   0,17%
  • KOMPAS100 1.047   -4,04   -0,38%
  • LQ45 795   -5,29   -0,66%
  • ISSI 252   0,56   0,22%
  • IDX30 411   -3,03   -0,73%
  • IDXHIDIV20 472   -7,09   -1,48%
  • IDX80 118   -0,54   -0,46%
  • IDXV30 121   -0,69   -0,57%
  • IDXQ30 131   -1,32   -1,00%

Awas! Dana Desa Bisa Tersedot Untuk Bayar Utang Koperasi Merah Putih


Jumat, 25 Juli 2025 / 15:29 WIB
Awas! Dana Desa Bisa Tersedot Untuk Bayar Utang Koperasi Merah Putih
ILUSTRASI. (KONTAN/Cheppy A. Muchlis) Kemenkeu mengatur kemungkinan penggunaan Dana Desa untuk membayar utang Koperasi Desa jika koperasi tersebut gagal bayar.


Reporter: Dendi Siswanto | Editor: Tri Sulistiowati

KONTAN.CO.ID-JAKARTA Pemerintah melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mengatur kemungkinan penggunaan Dana Desa untuk membayar utang Koperasi Desa jika koperasi tersebut gagal membayar cicilan pinjamannya ke bank.

Ketentuan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 49 Tahun 2025, tentang Tata Cara Pinjaman dalam Rangka Pendanaan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih.

Dalam beleid tersebut, koperasi yang tergabung dalam skema Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDMP/KKMP), dapat mengajukan pinjaman ke bank pemerintah dengan plafon hingga Rp 3 miliar, bunga 6% per tahun, dan tenor maksimal 6 tahun.

Namun, jika koperasi tidak mampu membayar angsuran pokok atau bunga tepat waktu, maka bank dapat mengajukan permohonan kepada pemerintah untuk menutupi kekurangannya.

Baca Juga: Menkeu Restui Koperasi Merah Putih Pinjam Bank Maksimal Rp 3 Miliar

Dana pengganti ini akan diambil dari Dana Desa untuk KDMP, atau Dana Alokasi Umum (DAU) atau Dana Bagi Hasil (DBH) untuk KKMP.

Penempatan dana ke rekening pembayaran pinjaman dilaksanakan paling lambat hari kerja terakhir pada bulan periode jatuh tempo pinjaman.

"Penempatan dana sebagaimana dimaksud diakui sebagai piutang pemerintah Kabupaten/Kota atau Pemerintah Desa kepada KKMP/KDMP," bunyi Pasal 11 ayat (11) beleid tersebut.

Sementara pada Pasal 11 ayat (14), Bank akan melakukan pendebetan atas dana pada rekening pembayaran pinjaman sejumlah kekurangan angsuran pokok dan bunga/margin/bagi hasil pinjaman.

Skema ini memang dirancang untuk mendorong koperasi menjadi pusat aktivitas ekonomi lokal. Tapi di sisi lain, muncul kekhawatiran tentang risiko fiskal di tingkat desa. 

Jika koperasi gagal, maka Dana Desa yang seharusnya digunakan untuk pembangunan dan pelayanan masyarakat, bisa tersedot untuk membayar utang lembaga koperasi.

Direktur Eksekutif Center of Economic and Law Studies (Celios) Bhima Yudhistira mengungkapkan, skema tersebut akan menambah risiko dana desa.

Hal ini dikarenakan apabila ada gagal bayar pinjaman Koperasi Merah Putih, maka bank harus menagih ke pemerintah agar Dana Desa bisa ditransfer ke bank sebagai konsekuensi agunan.

"Sementara ada jeda waktu kan proses itu sehingga mengancam likuiditas perbankan," ujar Bhima kepada Kontan.co.id, Jumat (25/7).

Dalam laporannya, CELIOS melakukan estimasi beban fiskal Koperasi Merah Putih terhadap Dana Desa dengan tiga skema, yaitu skema A, B, dan C.

Kalkulasi ini mengasumsikan pendirian koperasi sebanyak 80.000 unit dengan skema kredit selama 10 tahun dan bunga 3% per tahun, beserta biaya lain lain seperti biaya asuransi kredit 0,5% dan biaya administrasi 0,5%. 

Skenario berdasarkan nilai pinjaman per koperasi meliputi skenario A, B, dan C dengan besaran masing-masing Rp 3 miliar, Rp 4 miliar, dan Rp 5 miliar.

Berdasarkan skema tersebut, risiko akan sangat besar membebani Dana Desa terutama pada skenario B dan C yang menghabiskan lebih dari separuh Dana Desa hanya untuk pembayaran cicilan koperasi. Dengan demikian, penambahan alokasi APBN akan semakin diperlukan untuk menutup kekurangan sektor lain yang terpangkas. 

Dalam skema B dan C, alokasi cicilan tahunan mencapai masing-masing Rp 44,8 triliun (63%) dan Rp 56 triliun (78,8%) dari total Dana Desa nasional yang hanya Rp 71 triliun per tahun. 

Artinya, dalam skema yang dianggap "sedang", persentase Dana Desa terhisap ke pembayaran kewajiban koperasi berpengaruh signikan. 

Klaim bahwa skema koperasi desa aman karena cicilannya dijamin melalui Dana Desa sesungguhnya menutup-nutupi risiko struktural yang justru semakin membebani keuangan publik. 

Di sisi lain, CELIOS juga memandang, pembayaran yang dijamin melalui Dana Desa tidak menjawab permasalahan. 

Konsekuensinya justru menggeser risiko keuangan dari bank ke pemerintah dan tetap berisiko tinggi secara skal dan tata kelola. 

Selain itu, Dana Desa akan mengalami distorsi manfaat yang sangat besar antara Rp 33,6 triliun hingga Rp 56 triliun per tahun akibat digunakan untuk pembayaran cicilan ke perbankan.

Pada akhirnya, program ini berpotensi menimbulkan lubang fiskal jangka panjang akibat tingginya risiko governance, kegagalan proyek, dan koperasi yang tidak berjalan efektif.

Selain itu, terdapat risiko tata kelola (governance risk), karena jaminan pembayaran menciptakan insentif buruk (moral hazard). 

Dalam konteks ini, koperasi tidak memiliki insentif untuk menjalankan bisnis secara prudent karena merasa “diselamatkan” oleh jaminan negara. 

Hal ini membuka peluang masif untuk korupsi dan manipulasi, termasuk pembentukan koperasi fiktif, penyalahgunaan dana untuk kepentingan elite lokal, serta alokasi proyek-proyek ktif atau berbau kampanye politik.

CELIOS menghitung, dengan asumsi 80.000 koperasi desa masing-masing mendapat pinjaman Rp 3 miliar dari bank Himbara, total pembiayaan yang ditanggung desa mencapai Rp 240 triliun dalam 10 tahun, dengan cicilan tahunan Rp 33,6 triliun.

Jika dibayar melalui Dana Desa, maka lebih dari 47,3% anggaran desa akan terpakai hanya untuk cicilan utang, menyisakan hanya sekitar 52,7% atau Rp 467 juta per desa per tahun, angka yang sangat tidak memadai untuk pembiayaan infrastruktur, layanan dasar, dan pemberdayaan ekonomi desa.

Baca Juga: Aturan Terbit! Dana Desa Bisa Jadi Penjamin Kredit Koperasi Desa Merah-Putih

Selanjutnya: Pendapatan ESSA Turun 9% pada Semester I-2025, Tertekan Harga dan Pasokan Gas

Menarik Dibaca: Viral Donat Pinkan Mambo, Apa Bedanya Donat dan Odading? Cari Tahu di sini

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Video Terkait



TERBARU
Kontan Academy
[Intensive Workshop] AI-Driven Financial Analysis Executive Finance Mastery

[X]
×