Reporter: Sinar Putri S.Utami | Editor: Adi Wikanto
Jakarta. Realisasi pembayaran tagihan Koperasi Cipaganti Karya Guna Persada (KCKG) terhadap para mitra usahanya (para kreditur) terancam gagal terlaksana setelah adanya gugatan pembatalan perdamaian di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat. Bila hakim mengabulkan gugatan ini, Koperasi Cipaganti bakal pailit.
Gugatan tersebut diajukan oleh dua kreditur Koperasi Cipaganti , Irene Bela dan Riza Rahmat pada 28 Juni 2016. Keduanya diwakili kuasa hukum Yudhi Bimantara dari kantor Bimantara Ikhwan & Parnters.
Dalam berkas yang diterima KONTAN, Selasa (26/7) menjelaskan kedua kreditur itu melayangkan gugatan pembatalan lantaran pihak KCKG tidak menjalankan beberapa ketentuan dalam proposal perdamaian yang telah dihomogasi 23 Juli 2014.
Ketentuan yang tak dijalankan itu meliputi, KCKG yang tak menyerahkan seluruh dokumen yang terkait dengan data-data piutang, aset yang termasuk di dalamnya PT Pooling Aset. Sekadar tahu saja, PT Pooling Aset merupakan istilah dari usaha-usaha yang berada di bawah naungan Cipaganti Group yang akan dikembalikan sebagai unit usaha otonom koperasi.
"Dalam proposal perdamaian disebutkan, data-data tersebut sangat diperlukan untuk mempermudah pengawasan dan pengelolaan aset, tapi saat ini data tersebut belum debitur berikan," tulis Yudhi.
Tak hanya itu, kedua pemohon juga mengklaim usaha-usaha yang berada di bawah naungan Cipaganti Group belum seluruhnya sebagai unit usaha otonom koperasi. Kemudian, KCKG juga dinilai telah melakukan penjualan aset yang bukan kepentingan mitra koperasi dan hasilnya oynya tak dibayarkan kepada para mitra.
"Hal itu yang menyebabkan hingga saat ini pembayaran yang dilakukan kepada para mitra sebesar 0,3% dan belum bertambah," tambah Yudhi.
Dengan demikian, ia berpendapat KCKG telah melakukan ingkar janji alias wanprestasi. Apalagi saat ini, para pengurus KCKG telah terbukti melakukan tindak pidana penipuan dan penggelapan, setelah adanya putusan berkekuatan hukum tetap di Pengadilan Negeri Bandung.
Maka, dari itu ia meminta kepada majelis hakim untuk membatalkan perdamaian tersebut demi hukum. Serta menetapkan KCKG dalam keadaan pailit dengan segala akibat hukumnya.
Keduanya juga meminta majelis untuk mengangkat Johanes Eduard Hasiholan Aritonang, Kiagus Ahmad Bella Sati, dan Tigor Leonardo Manil sebagai tim kurator dalam kepailitan KCKG.
Seladar informasi gugatan ini telah memasuki sidang perdana Senin (25/7) lalu. Namun saat itu pihak KCKG tak hadir di persidangan sehingga majelis hakim menunda persidangan hingga Senin pekan depan untuk pemanggilan kedua.
Menanggapi hal tersebut, Ketua Komite Investasi Mitra Usaha (KIMU) Andik Riyanto mengatakan, Rene Bela dan Riza Rahmat merupakan anggota KIMU. "Mereka bertindak sendiri untuk melakukan gugatan ini, padahal KIMU sendiri tengah menindaklanjuti perdamaian tersebut," ungkap dia.
KIMU dibentuk untuk mengawasi semua operasional perusahaan yang berada di bawah koperasi. Anggota KIMU merupakan mitra usaha (kreditur) KCKG yang jumlahnya sekitar 8.000 mitra.
Adapun saat ini diakui Andik antara KIMU dan KCKG sedang dalam proses untuk penyerahan aset dari debitur ke kreditur. Adapun aset-aset tersebut meliputi tanah dan bangunan.
Ia pun mengatakan saat ini pihaknya masih menunggu satu tahun untuk pembayaran tagihan. "Dalam perjanjian mereka memang meminta tiga tahun grace periode sejak homologasi, kalau memang tahun depan tak ada pembayaraan KIMU akan melakukan hal yang sama (pembatalan perdamaian)," tutup dia.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News