kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.468.000   0   0,00%
  • USD/IDR 15.946   0,00   0,00%
  • IDX 7.161   -53,30   -0,74%
  • KOMPAS100 1.094   -8,21   -0,74%
  • LQ45 872   -4,01   -0,46%
  • ISSI 216   -1,82   -0,84%
  • IDX30 446   -1,75   -0,39%
  • IDXHIDIV20 540   0,36   0,07%
  • IDX80 126   -0,84   -0,67%
  • IDXV30 136   0,20   0,15%
  • IDXQ30 149   -0,29   -0,20%

Koperasi Batal Diawasi OJK, Aturan Pengawasan Koperasi Diatur di RUU Perkoperasian


Minggu, 11 Desember 2022 / 13:00 WIB
Koperasi Batal Diawasi OJK, Aturan Pengawasan Koperasi Diatur di RUU Perkoperasian
ILUSTRASI. Pemerintah memastikan pengawasan koperasi simpan pinjam (KSP) tidak akan diserahkan ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK).


Reporter: Lailatul Anisah | Editor: Khomarul Hidayat

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah memastikan pengawasan koperasi simpan pinjam (KSP) tidak akan diserahkan ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Sekretaris Kementerian Koperasi dan UKM Arif Rahman mengatakan, aturan dalam Rancangan Undang-Undang tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor keuangan (RUU PPSK) atau Omnibuslaw keuangan ihwal koperasi akan diarahkan ke RUU Perkoperasian.

"Hal tersebut sudah sejalan dengan hasil pembahasan bersama Komisi XI DPR agar pengaturan terkait KSP akan diarahkan ke RUU Perkoperasian,” ujar Arif dalam keterangannya, Minggu (11/12).

Arif menjelaskan, kini RUU Perkoperasian tengah disusun dan prosesnya sedang berjalan di DPR. Status RUU ini bersifat mendesak dan dibutuhkan untuk menggantikan Undang-undang Nomor 25 Tahun 1992 yang dinilai sudah tak relevan dengan kondisi koperasi saat ini.

"Kami sangat terbuka kepada teman-teman gerakan koperasi, bahkan sangat berterima kasih kalau teman-teman bersedia meluangkan energi dan waktu untuk turut serta membahas RUU Perkoperasian bersama-sama,” kata Arif.

Baca Juga: Sanksi Pidana dan Denda Tambah Berat di RUU P2SK, Begini Pandangan Pakar Hukum

Arif menegaskan, antara KemenKopUKM dan gerakan koperasi sejatinya memiliki orientasi yang sama untuk mewujudkan kemajuan koperasi di Indonesia, hanya saja kerap kali memiliki jalan masing-masing untuk mencapainya.

Berdasarkan RUU PPSK, perizinan, pengaturan, dan pengawasan koperasi oleh OJK hanya mencakup badan hukum koperasi yang melakukan kegiatan di dalam sektor jasa keuangan.

Koperasi yang dimaksud adalah yang tidak hanya melayani anggota, tetapi juga nonanggota dan kegiatannya bukan simpan pinjam. Di antaranya seperti lembaga keuangan mikro (LKM), bank perkreditan rakyat (BPR), asuransi yang berbadan hukum koperasi, dan lain-lain.

Sementara pengaturan, perizinan, dan pengawasan koperasi simpan pinjam sepenuhnya tetap berada di bawah Kementerian Koperasi dan UKM. KSP dikategorikan sebagai koperasi closed loop, yakni koperasi yang melayani simpan pinjam dari, untuk, dan oleh anggotanya.

Baca Juga: Pengamat Koperasi Sambut Baik Pengawasan KSP Batal di Bawah OJK

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Advokasi Kebijakan Publik di Era Digital (Teori dan Praktek) Mengenal Pentingnya Sustainability Reporting

[X]
×