kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45920,31   -15,20   -1.62%
  • EMAS1.345.000 0,75%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Kontroversi dijadikannya ganja sebagai tanaman obat komoditas binaan Kementan


Minggu, 30 Agustus 2020 / 09:31 WIB
Kontroversi dijadikannya ganja sebagai tanaman obat komoditas binaan Kementan
ILUSTRASI. Tanaman ganja. Kontroversi dijadikannya ganja sebagai tanaman obat komoditas binaan Kementan. REUTERS/Arnd Wiegmann


Sumber: Kompas.com | Editor: Tendi Mahadi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Tanaman ganja menjadi kontroversi setelah Kementerian Pertanian (Kementan) menetapkannya sebagai salah satu tanaman obat komoditas binaan. Keputusan tersebut tercantum dalam Keputusan Menteri Pertanian Republik Indonesia (Kepmentan) Nomor 104 Tahun 2020 tentang Komoditas Binaan Kementerian Pertanian. 

Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo menandatangani aturan tersebut pada 3 Februari 2020. Rupanya, tanaman ganja yang merupakan jenis tanaman psikotropika selama ini telah masuk ke dalam kelompok tanaman obat sejak tahun 2006. Hal tersebut tercantum dalam Kepmentan Nomor 511 Tahun 2006. 

Baca Juga: Selain ganja, inilah daftar tanaman obat rekomendasi Kemtan

"Pembinaan yang dilakukan adalah mengalihkan petani ganja untuk bertanam jenis tanaman produktif lainnya, dan memusnahkan tanaman ganja yang ada saat itu," ujar Direktur Sayuran dan Tanaman Obat Kementan Tommy Nugraha dalam keterangan resmi, Sabtu (29/8). 

Ia mengatakan, aturan ganja sebagai kelompok komoditas tanaman obat hanya dilakukan bagi ganja yang ditanam untuk kepentingan pelayanan medis dan atau ilmu pengetahuan, dan secara legal oleh UU Narkotika. Namun hingga saat ini, kata dia, belum ada satu pun petani ganja legal dan menjadi binaan Kementan. 

Secara prinsip, kata dia, sebagaimana yang dimaksud pada Kepmentan 104/2020, izin budidaya pada tanaman ganja diberikan namun dengan memperhatikan ketentuan dalam perundang-undangan. “Penyalahgunaan tanaman menjadi bagian tersendiri dan tentu ada pengaturannya tersendiri,” jelas dia. 

Ia menjelaskan, dalam pasal 67 UU Nomor 13 Tahun 2010 tentang Hortikultura, disebutkan budidaya jenis tanaman hortikultura yang merugikan kesehatan masyarakat dapat dilakukan untuk pelayanan kesehatan dan atau ilmu pengetahuan kecuali ditentukan undang-undang. 

Baca Juga: Kementan cabut Kepmen penetapan ganja jadi tanaman obat binaan, ada apa?

Kepmentan dicabut sementara 
Setelah menimbulkan kontroversi dan menjadi sorotan publik, Kementan memilih untuk mencabut sementara aturan tersebut. Apalagi, Tommy memastikan bahwa Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo telah konsisten dan berkomitmen mendukung pemberantasan penyalahgunaan narkoba. 

Oleh karena itu, aturan tersebut akan dicabut terlebih dahulu untuk direvisi. "Maka Kepmentan Nomor 104 Tahun 2020 tersebut sementara akan dicabut untuk dikaji kembali dan segera dilakukan revisi berkoordinasi dengan stakeholder terkait," kata Tommy. 




TERBARU

[X]
×