kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.520.000   12.000   0,80%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

Kontribusi Pertanian ke PDB Indonesia Masih Dominan, Segini Besarannya


Sabtu, 10 Desember 2022 / 19:12 WIB
Kontribusi Pertanian ke PDB Indonesia Masih Dominan, Segini Besarannya
ILUSTRASI. Performa sektor pertanian nasional terbukti masih solid dan tahan guncangan


Reporter: Dina Mirayanti Hutauruk | Editor: Handoyo .

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Performa sektor pertanian nasional terbukti masih solid dan tahan guncangan kendati sedang dihadapkan pada ketidakpastian ekonomi dan tekanan krisis energi akibat perang Rusia-Ukraina.

Berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS), pertanian jadi sektor ketiga yang berkontribusi besar terhadap produk domestik bruto (PDB) kuartal III 2022, yakni mencapai 12,91%.

Ekonom Center of Reform on Economics (Core) Indonesia Eliza Mardian mengatakan, bertahannya sektor pertanian sebagai pendorong laju ekonomi tak lepas dari berbagai upaya yang dilakukan pemerintah.

Baca Juga: Bulog Sebut Pasokan Beras yang Ada Tak Sebanyak Data Kementan

"Sektor pertanian dalam kondisi krisis dan pandemi pun tetap menjadi andalan penopang perekonomian," katanya dalam keterangan resminya, Sabtu (10/12).

Dia menambahkan, pertanian juga masih menjadi sektor yang mampu menyerap tenaga kerja dalam jumlah terbesar, yakni lebih dari 27%. Menurutnya, harga pangan yang tinggi dan berfluktuasi memang dapat memengaruhi gerak inflasi serta PDB di sektor pertanian.

Akan tetapi, apabila kenaikan harga pangan ada pada level petani maka hal itu akan meningkatkan kontribusi pertanian terhadap pertumbuhan ekonomi. Ia bilang, jikalau harga pangan naiknya di level petani maka tentu akan berdampak pada peningkatan PDB.

Belum lama ini Kementerian Pertanian menerbitkan Peraturan Menteri Pertanian No. 10/2022 tentang Tata Cara Penetapan Alokasi dan HET Pupuk Bersubsidi Untuk Sektor Pertanian. Dalam regulasi tersebut, terdapat perubahan kebijakan mengenai jenis pupuk subsidi yang semula Urea, SP36, ZA, NPK, dan Orgaik berubah menjadi Urea dan NPK.

Baca Juga: Ini Biang Kerok Harga Beras Melejit Menurut BPS

PT Pupuk Indonesia (Persero) selaku produsen dan distributor pupuk subsidi yang mendistribusikan pupuk subsidi sesuai aturan yang direkomendasikan Panja Komisi IV DPRD.

Hingga 31 Oktober 2022, PT Pupuk Indonesia telah menyalurkan pupuk bersubsidi sebesar 77,3% dari total yang dialokasikan. Sementara itu per 31 Oktober 2022, penyerapan Urea mencapai 73,8% dan NPK 79,4%.

Tak hanya itu, Pupuk Indonesia juga telah bersikap tegas terhadap para penyalahgunaan penyaluran pupuk subsidi dengan meningkatkan pengawasan dan koordinasi dengan kepolisian.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×