Reporter: Vendy Yhulia Susanto | Editor: Yudho Winarto
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah tengah menyusun aturan tentang ekonomi digital. Aturan ini diyakini akan menjadi pedoman dan pendorong kontribusi ekonomi digital terhadap Produk Domestik Bruto (PDB).
Direktur Ekonomi Digital Ditjen Aptika Kementerian Komunikasi dan Informatika Bonifasius W Pujianto mengatakan, kontribusi ekonomi digital terhadap PDB saat ini berkisar 4% - 5%. Adapun, pemerintah menargetkan kontribusi ekonomi digital terhadap PDB menjadi 20% pada tahun 2045.
Baca Juga: Ekonomi Jakarta Tetap Menggeliat Meski Ibu Kota Negara Pindah ke IKN
Bonifasius mengakui, pengembangan ekonomi digital tidak bisa hanya dilakukan satu kementerian/sektoral saja. Akan tetapi membutuhkan kerja sama kementerian/lembaga dan semua stakeholder terkait.
Sebab itu, pada Desember 2023 lalu, Kementerian Koordinator bidang Perekonomian telah meluncurkan Buku Putih Strategi Nasional Pengembangan Ekonomi Digital Indonesia 2030.
Selain itu, Bonifasius mengatakan akan ada aturan baru yang mengatur ekonomi digital.
Baca Juga: Menuju Transformasi Digital, Kampus Kemenperin Siap Terapkan Farmasi 4.0
"Mudah-mudahan sebentar lagi akan keluar perpresnya mengenai ekonomi digital," ucap Bonifasius ditemui di Kantor Kementerian Kominfo, Jumat (6/9).
Direktur Ekonomi Digital Center of Economics and Law Studies (Celios) Nailul Huda mengatakan, pertumbuhan sektor ICT (Information, communication and technology) sempat tinggi karena pandemi Covid-19.
Di sisi lain, menurutnya, kebijakan-kebijakan yang dilakukan saat ini tidak mampu mengerek sektor ICT. Terlebih ada aturan pelarangan penjualan pulsa atau voucher untuk memberantas judi online.
Baca Juga: Berantas Judi Online, OJK Minta Fintech Lending dan Asosiasi Mitigasi Risiko
Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyampaikan bahwa Indonesia saat ini merupakan peringkat ke-2 negara dengan tujuan investasi digital terbesar di Asean atau sebesar US$ 21,97 miliar.
“E-commerce Indonesia menyumbang 40% pangsa pasar di ASEAN, tahun 2023 kita mencapai US$ 77 miliar. Dan juga tentu bonus demografi yang sangat mempunyai kemampuan teknologi ini 53% (dari populasi),” ujar Airlangga.
Menurut Airlangga, dukungan dan fondasi yang kokoh sangat diperlukan untuk memastikan laju lokomotif ekonomi digital tetap stabil dan memberikan manfaat maksimal.
Seperti infrastruktur digital yang merata, talenta digital yang unggul dan adaptif, dukungan penuh bagi start-up dan UMKM, serta regulasi yang adaptif dan melindungi.
Penguatan fondasi juga harus diikuti dengan peningkatan inklusi keuangan guna mendukung ketercapaian target inklusi keuangan.
Baca Juga: Ini Dua Terobosan Pemerintah untuk Berantas Judi Online
Kemudian, pada tingkat regional, Indonesia telah mencapai kesepakatan untuk mengembangkan ASEAN Digital Economy Framework Agreement (DEFA) guna memajukan digitalisasi dan interoperabilitas.
“Dengan program ini diharapkan ekonomi Asean yang business as usual adalah US$ 1 triliun akan naik menjadi US$ 2 triliun. Jadi ekonomi digital Indonesia pada 2030 yang diperkirakan US$ 360 billion, itu akan naik menjadi US$ 600 billion,” kata Airlangga.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News