Reporter: Asep Munazat Zatnika | Editor: Asnil Amri
JAKARTA. Akhir pekan lalu, pemerintah membuat kesepakatan bersama atau Memorandum of Understanding (MOU) untuk mengatasi penumpukan kontainer di Pelabuhan Tanjung Priuk. Namun, hal ini tampaknya belum bisa menyelesaikan masalah yang menjadi penyebab penumpukan kontainer tersebut.
Dari hasil kajian yang dilakukan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, serta Pengelola Pelabuhan Tanjung Priuk, sebetulnya sejumlah masalah bisa dilihat dari tempat parkirnya. Meski sudah diketahui penyebabnya benang kusutnya, tapi ternyata tak mudah untuk mengurainya.
Salah satunya masalahnya adalah, masalah kapasitas pelabuhan yang sudah penuh melebihi daya tampungnya. Agung Kuswandono, Direktur Jenderal Bea dan Cukai bilang, rasio volume pelabuhan atau Yard Occupancy Ratio (YOR) sudah lebih dari 100%.
Penyebab adalah, tingginya YOR karena banyak kontainer yang sudah mengantongi Surat Perintah Pengeluaran Barang (SPPB) masih berada di sana. Di Pelabuhan itu, ada sekitar 3.000 kontainer yang sudah memiliki SPPB, padahal seharusnya kontainer yang memiliki SPPB boleh keluar dari pelabuhan.
Namun setelah dilakukan MOU, satu per satu kontainer-kontainer itu dikeluarkan dari Pelabuhan Tanjung Priuk menuju Tempat Penampungan Sementara di ke Pelabuhan Merunda. Selain ke Merunda, Pemerintah juga memindahkan sebagian Kontainer yang tak ber SPPB ke Pelabuhan Cikarang. "Hingga saat ini ternyata baru 170-an kontainer saja yang sudah dipindahkan," ujar Agung.
Ini artinya dari total kontainer yang ada disana, yang dikeluarkan baru sebanyak 5% saja. Bahkan untuk kontainer yang seharusnya dipindahkan ke Cikarang, belum ada satupun yang dipindahkan. Ia mengaku mengalami kesulitan dalam memindahkan kontainer-kontainer itu dikarenakan kemacetan.
Alhasil, kondisi Pelabuhan saat ini memang masih mengalami kepadatan. Ditambah jumlah barang yang masuk juga bertambah karena distribusi barang menjelang hari raya mengalami kenaikan. Masalah lainnya, adalah murahnya biaya inap barang di Tanjung Priuk.
Ini membuat banyak pemilik barang yang rela mengendapkan barangnya di Pelabuhan ketimbang disimpan di tempat lain, karena harganya lebih mahal. Menurut Agung, satu kontainer hanya dikenakan biaya Rp 27.000 saja per hari.
Walaupun sudah ada tarif progresif sebesar 500%, tetap saja biayanya dinilai masih murah. "Jadi kalau dikali lima, maka biayanya itu masih jauh lebih murah daripada menyimpan di gudang di luar," katanya.
Sebelumnya, wakil Menteri Keuangan mengatakan, hingga akhir bulan Juli ini, jumlah YOR di tanjung Priok akan turun hingga 80%. Ia berharap, semua stake holder yang terlibat dengan arus barang di Pelabuhan bisa serius menjalankan MOU yang telah dibuat, agar arus barang bisa lancar dan tidak menghambat pasokan kebutuhan untuk masyarakat.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News