kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.929.000   -9.000   -0,46%
  • USD/IDR 16.295   -10,00   -0,06%
  • IDX 7.113   44,39   0,63%
  • KOMPAS100 1.038   7,95   0,77%
  • LQ45 802   5,08   0,64%
  • ISSI 229   1,99   0,87%
  • IDX30 417   1,49   0,36%
  • IDXHIDIV20 489   1,52   0,31%
  • IDX80 117   0,66   0,57%
  • IDXV30 119   -0,75   -0,63%
  • IDXQ30 135   0,08   0,06%

Konsumsi rumah tangga masih jadi penopang terbesar PDB kuartal I-2020


Selasa, 05 Mei 2020 / 13:17 WIB
Konsumsi rumah tangga masih jadi penopang terbesar PDB kuartal I-2020
ILUSTRASI. Pengunjung memilih bahan makanan di sebuah pusat perbelanjaan di Jakarta, Minggu (1/3/2020).


Reporter: Bidara Pink | Editor: Noverius Laoli

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat pertumbuhan ekonomi Indonesia pada kuartal I-2020 sebesar 2,97% yoy. Berdasarkan kelompok pengeluaran, konsumsi rumah tangga masih menjadi penopang pertumbuhan ekonomi di kuartal pertama tahun ini.

Kepala BPS Suhariyanto mengatakan, kontribusi konsumsi rumah tangga terhadap pertumbuhan ekonomi sebesar 1,56%. Selain itu, penopang pertumbuhan ekonomi juga ditopang oleh PMTB (Investasi) dengan kontribusi 0,56%.

Baca Juga: PDB Indonesia kuartal kedua 2020 berpotensi makin melambat

"PDB didominasi oleh konsumsi rumag tangga sehingga menjaga daya beli konsumen menjadi sesuatu yang penting. Namun, pemerintah telah berupaya keras untuk mengendalian harga dan kalau secara umum inflasi juga terkendali karena upaya menjaga pasokan dan distribusi yang telah dilakukan," kata Suhariyanto, Selasa (5/5).

Meski menjadi kontributor terbesar dalam pertumbuhan ekonomi di kuartal pertama tahun ini, rupanya pertumbuhan konsumsi rumah tangga sendiri tidak menggembirakan. Pasalnya, komponen ini hanya tumbuh 2,84% yoy alias turun tajam dari pertumbuhan di kuartal I-2019 yang sebesar 5,02% yoy.

Baca Juga: BPS: Pertumbuhan ekonomi kuartal I 2020 terendah sejak 2001




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Banking Your Bank

[X]
×