Reporter: Yudho Winarto | Editor: Yudho Winarto
JAKARTA. Langkah Ludmilla Arief, pembeli kendaraan Nissan March menuntut hak selaku konsumen tak sia-sia. Mahkamah Agung (MA) telah memenangkan pihaknya dengan menolak kasasi PT Nissan Motor Indonesia.
Majelis kasasi terdiri Djafni Djamal, Syamsul Ma'arif, dan Valerine J.L. Kriekhoff menyatakan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang menolak pembatalan putusan Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) antara Ludmilla dengan Nissan sudah tepat. Lantaran gugatan yang diajukan Nissan itu tidak memenuhi syarat diterimanya permohonan.
Ludmilla mengaku puas atas putusan MA ini. "Saya salut hukum di Indonesia masih membela konsumen," katanya kepada KONTAN, Selasa (1/10).
David Tobing, kuasa hukum Ludmilla menambahkan putusan ini membuktikan iklan Nissan tentang konsumsi bahan bakar minyak untuk produk Nissan March telah menyesatkan dan mengelabuhi konsumennya sehingga mengakibatkan kerugian konsumen. "Pelaku usaha harus memperhatikan kaidah beriklan yang benar," ujarnya.
David menegaskan Nissan harus menghormati hak-hak konsumen dengan segera menjalankan putusan MA. Sementara General Manager Marketing and Communications Strategy Division PT Nissan Motor Indonesia Indrie Hadiwidjaja mengaku belum bisa memberikan komentarnya. "Kami belum bisa komentar, sejauh ini komunikasi secara internal," katanya.
Kasus ini bermula saat Ludmilla mengeluhkan kondisi mobil Nissan March yang ia beli. Rupanya, konsumsi bahan bakar mobil Nissan March miliknya tak seirit yang digambarkan dalam iklannya.
Ludmilla menyampaikan keluhannya ke Nissan. Tidak puas dengan penjelasan dari Nissan. Ludmilla lalu mengadukan Nissan ke BPSK.
Dia menuntut Nissan membeli mobil tersebut dengan harga yang sama ketika dibelinya. Nissan bersedia membeli namun dengan harga Nissan March bekas yakni sekitar Rp 138 juta.
BPSK kemudian melakukan mediasi. Pada 16 Februari 2012, BPSK mengeluarkan putusan yang memerintahkan Nissan membeli mobil milik Ludmilla seharga Rp 150 juta. Angka itu di atas harga pasaran mobil bekas tetapi di bawah harga mobil baru.
Tidak puas dengan putusan BPSK, Nissan mengajukan banding ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Pengadilan menolak banding Nissan ini.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News