kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.533.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.180   20,00   0,12%
  • IDX 7.096   112,58   1,61%
  • KOMPAS100 1.062   21,87   2,10%
  • LQ45 836   18,74   2,29%
  • ISSI 214   2,12   1,00%
  • IDX30 427   10,60   2,55%
  • IDXHIDIV20 514   11,54   2,30%
  • IDX80 121   2,56   2,16%
  • IDXV30 125   1,25   1,01%
  • IDXQ30 142   3,33   2,39%

Konsumen menampik pernyataan Mitsubishi perihal gugatan Pajero mogok


Rabu, 30 Mei 2018 / 19:52 WIB
Konsumen menampik pernyataan Mitsubishi perihal gugatan Pajero mogok
ILUSTRASI. kontan seremonia online


Reporter: Patricius Dewo | Editor: Yudho Winarto

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Jesse Heber Amburawu menampik pernyataan PT Mitsubishi Motor Krama Yudha Sales Indonesia. Menyusul gugatan sering mogok mobil Pajero miliknya.

Melalui kuasa hukumnya Juno Jalugama, Jesse menegaskan tidak dalam proses penyelesaian keluhan konsumen sebagaimana pernyataan yang disampaikan Mitsubishi dalam pemberitaan Kontan.co.id tertanggal 24 Mei.

"Tahapan keluhan konsumen sudah terlewati dengan berkali-kalinya klien kami menyampaikan keluhan-keluhannya sampai dengan didaftarkan gugatan," ujar Juno kepada Kontan.co.id, Rabu (30/5).

Juno juga menegaskan keluhan utama pihaknya bukan mengenai plafon kabin kendaraan melainkan mengenai mobil yang mogok berkali-kali pada usia pemakaian kurang lebih tujuh bulan atau 5.000 Km.

"Adapun permasalahan plafon kabin kendaraan adalah masalah yang telah ada sejak pertama kali mobil diterima dan tidak ada penyampaian informasi penggantian plafon atau spare parts," jelasnya.

Asal tahu, Jesse yang tidak lain konsumen pemilik unit Mitsubishi The New All Pajero Sport Tipe Dakar 4x2 CKD melayangkan gugatan ke Pengadilan Negeri Jakarta Timur.

PT Mitsubishi Motors Krama Yudha Sales Indonesia (MMKSI) dibidik selaku tergugat I, dana PT Dwindo Berlian Samjaya selaku tergugat II.

Kasus bermula saat Jesse membeli Pajero pada September 2017 dengan harga Rp 505 juta dari Dwindo. Jesse mengaku menerima Pajero tersebut ada cacat pada bagian plafon.

Atas kejadian ini, Jesse menyampaikan keluhannya ke Dwindo. Sayangnya, dalam kurun waktu 2-3 pekan menunggu tidak ada kabar lanjut atau tanggapan dari pihak Dwindo.

Pada 15 September, Jesse memutuskan untuk mengirimkan email ke Mitsubishi. Akhirnya pada 21-23 Marer, Dwindo melakukan penggantian plafon sekaligus servis berkala. Sayangnya, hasilnya mengecewakan.

Jesse mengaku selain itu mobilnya mengalami mogok sebanyak tiga kali, 15 Maret, 3 April, dan 3 Mei. Menurut Jesse, mogoknya mobil Pajero yang terhitung baru ini sangat tidak masuk akal.

Jesse selaku konsumen mengaku kecewa. Pasalnya, Dwindo dianggap tidak mempunyai itikad baik menyelesaiakan keluahan konsumen.

Lantaran itu, Jesse tertanggal 8 Mei melayangkan gugatannya dengan menuntut kerugian material yang dialaminya.

Yakni, penggantian satu unit baru mobil Mitsubishi The All New Pajero Sport Tipe Dakar seharga Rp 505 juta. Nilai mobil Mitsubishi The All New Pajero Sport Tipe Dakar seharga Rp 505 juta, biaya sewa mobil senilai Rp 21 juta, dan biaya taksi Rp 400 ribu.

Sedangkan tuntutan ganti rugi material sebesar Rp 1 miliar.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×