Reporter: Sinar Putri S.Utami | Editor: Yudho Winarto
JAKARTA. Anak usaha PT Intikeramik Alamsari Industri Tbk (IKAI), Internusa Keramik Alamasri (INKA) bersiap merestrukturisasi utang-utangnya di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat.
Hal itu menyusul permohonan penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU) yang diajukan oleh salah satu krediturnya Ariesto Priambodo diterima oleh majelis hakim.
"Ya kami akan restrukturisasi," ungkap kuasa hukum INKA Hardiansyah kepada KONTAN seusai sidang di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat, Kamis (27/7).
Ia juga menyampaikan, akan berkoordinasi terlebih dahulu dengan prinsipal terkait proposal perdamaian meski pihaknya telah menyerahkan proposal awal dalam lampiran jawaban PKPU.
"Proposal perdamaian masih awal sekali, intinya kami ingin bayar tapi dengan adanya tambahan waktu," tambah dia. Adapun dalam putusan yang dibacakan ketua majelis hakim Budi Hertantyo Kamis (27/7), mengabulkan permohonan Ariesto untuk seluruhnya.
Menurut Budi permohonan yang diajukan Ariesto itu telah memenuhi syarat formal berdasarkan UU No. 37/2004 tentang Kepailitan dan PKPU. "Terlebih dalam dalil jawabannya termohon (INKA) mengakui jika memiliki utang dengan pemohon," tuturnya
"Dengan demikian, mengadili menerima permohonan PKPU pemohon untuk seluruhnya dan menyatakan termohon dalam keadaan PKPU sementara selama 45 hari sejak dibacakannya putusan," kata Budi.
Dalam amarnya pula, majelis hakim mengangkat William E. Daniel dan Ahmad Henry sebagai tim PKPU INKA. Adapun Ahmad Henry merupakan pengurus yang diajukan INKA selama proses persidangan.
"Kami mengajukan pengurus demi asas keadlian," tegas Hardiansyah. Sementara itu, dari kubu Ariesto menyampaikan, menyambut baik putusan dari majelis hakim.
"Semoga PT Internusa Keramik Alamasri dapat menawarkan proposal yang memuaskan untuk kepentingan pengembalian hak-hak klien-klien saya," ujar Leonard Arpan Aritonang, kuasa hukum Ariesto kepada KONTAN.
Sekadar tahu saja, PKPU ditempuh Arioesto, lantaran INKA memiliki masalah utang piutang yang telah jatuh tempo. Leonard bilang, jumlah total utangnya itu mencapai Rp 20 miliar yang berasal dari pemberian modal kerja.
Adapun permohonan PKPU ini merupakan upaya penyelematan perusahaan yang sebelumnya menghentikan sementara produksi keramik.
Berdasarkan keterbukaan informasi di Bursa Efek Indonesia yang dikutip Maret lalu, IKAI melalui INKA menghentikan sementara produksi keramik, yang merupakan produksi utama dari INKA.
Langkah penghentian ini diambil manajemen perseroan seiring dengan semakin ketatnya persaingan usaha yang didorong semakin banyaknya produk-produk impor dari China yang masuk ke Indonesia sehingga harga jual keramik semakin tertekan.
Oleh sebab itu, perseroan bermaksud untuk melakukan efisiensi produksi untuk menekan ongkos produksi melalui investasi di mesin-mesin dan penghematan biaya produksi.
Investasi dilakukan melalui pembelian dan perbaikan di mesin poles. Selain itu juga dilakukan penghematan biaya dengan dipusatkannya kantor marketing dan produksi menjadi satu dan efisiensi di bidang ketenagakerjaan.
“Adapun terkait dengan efisiensi produksi ini, INKA perlu mengambil langka penghentian sementara atas produksi keramik untuk sementara waktu terkait dengan proses investasi di mesin baru dan efisiensi serta penghematan biaya produksi,” tulis Lie Ju Tjhong, Direktur Utama IKAI.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News