kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.443.000   13.000   0,91%
  • USD/IDR 15.155   87,00   0,57%
  • IDX 7.743   -162,39   -2,05%
  • KOMPAS100 1.193   -15,01   -1,24%
  • LQ45 973   -6,48   -0,66%
  • ISSI 227   -2,76   -1,20%
  • IDX30 497   -3,22   -0,64%
  • IDXHIDIV20 600   -2,04   -0,34%
  • IDX80 136   -0,80   -0,58%
  • IDXV30 141   0,18   0,13%
  • IDXQ30 166   -0,60   -0,36%

Konsultasi dengan DKPP, Bang Yos tutup mulut


Rabu, 13 Februari 2013 / 19:12 WIB
Konsultasi dengan DKPP, Bang Yos tutup mulut
ILUSTRASI. Prospek bisnis Mitra Adiperkasa (MAPI) ditopang oleh pelonggaran mobilitas sosial.


Reporter: Barratut Taqiyyah | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

JAKARTA. Ketua Umum DPN PKPI (Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia) Sutiyoso mengaku menemui Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu untuk melaporkan sikap komisioner KPU yang enggan melaksanakan putusan Bawaslu.

"Saya sudah resmi menghadap DKPP. Intinya saya konsultasi soal nasib PKPI. Kami merasa posisi kami dalam sengketa pemilu sudah dilewati secara benar dengan ikut sidang di Bawaslu," ujar Sutiyoso usai menghadap DKPP di Jakarta, Rabu (13/2).

Sutiyoso mengaku, apa yang dilakukan KPU telah merugikan partainya. Secara moril, kader PKPI  di bawah yang menggelar selamatan karena dinyatakan lolos oleh Bawaslu tapi tak digubris KPU, langsung berubah. Mereka yang sudah mendaftar sebagai caleg pun mundur.

Pria yang akrab disapa Bang Yos ini enggan memberikan hasil pertemuan dengan Ketua DKPP Jimly Asshiddiqie dan unsur pimpinan lainnya. Ia mengaku datang menanyakan apakah putusan Bawaslu yang disikapi KPU dengan surat biasa bentuk pelanggaran kode etik apa bukan.

Sayang, Bang Yos tutup mulut ketika dikonfirmasi apa saran Jimly atas pertanyaannya tersebut. Ia hanya menjawab diplomatis, "Itu yang tidak mau saya sampaikan. Biar nanti saja. Kalau surat resmi insya Allah secepatnya diserahkan. Malam ini."

Belum lama ini sebagai penyelenggara negara, KPU menyatakan tegas menolak melaksanakan putusan Bawaslu dalam sidang keputusan sengketa permohonan No 012/SP-2/Set.Bawaslu/I/2013, yang meloloskan PKPI peserta pemilu.

"Kami menyatakan tidak dapat melaksanakan keputusan Bawaslu No 012/SP-2/Set.Bawaslu/I/Tahun 2013. Kami memiliki pemahaman dengan tidak dilaksanakannya putusan Bawaslu," ujar Ketua KPU, Husni Kamil Manik dalam jumpa pers bersama wartawan di KPU, Jakarta, Senin (11/2) sore.

Menurut Husni, pihak yang merasa dirugikan atas keputusan ini yakni PKPI dapat menempuh jalur Pengadilan Tata Usaha Negara. Sehingga putusan Bawaslu yang menyatakan PKPI, partai pimpinan Sutiyoso ini, sebagai peserta pemilui tidak dapat dilaksanakan. (Yogi Gustaman/Tribunnews.com)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Supply Chain Management on Distribution Planning (SCMDP) Supply Chain Management Principles (SCMP)

[X]
×