kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.871.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.445   -75,00   -0,45%
  • IDX 7.107   66,36   0,94%
  • KOMPAS100 1.034   12,73   1,25%
  • LQ45 806   9,73   1,22%
  • ISSI 223   1,91   0,86%
  • IDX30 421   5,94   1,43%
  • IDXHIDIV20 502   10,81   2,20%
  • IDX80 116   1,41   1,23%
  • IDXV30 120   2,66   2,27%
  • IDXQ30 138   2,04   1,50%

Soal PKPI, Komisi II DPR panggil Bawaslu dan KPU


Kamis, 07 Februari 2013 / 14:37 WIB
Soal PKPI, Komisi II DPR panggil Bawaslu dan KPU
ILUSTRASI. Obligasi Negara Ritel ORI020.


Reporter: Dea Chadiza Syafina | Editor: Edy Can


JAKARTA. Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) akan memanggil Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dan Komisi Pemilihan Umum (KPU). Pemanggilan ini karena Bawaslu menetapkan Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI) lolos sebagai peserta Pemilu 2014 mendatang.

Wakil Ketua Komisi II DPR Ganjar Pranowo mengatakan Bawaslu seharusnya tidak berwewenang memutuskan apalagi menginstruksikan rekomendasi partai politik peserta Pemilu kepada KPU. Menurutnya, Bawaslu hanya bertugas mengawasi KPU.

Jika KPU melakukan pelanggaran, dia bilang ada Pengadilan Tata Usaha Negara yang lebih berkompeten. "Saya pribadi setuju  untuk kami dengarkan apa yang terjadi saat itu," kata Ganjar, Kamis (7/2).

Komisi II DPR juga akan meminta keterangan KPU atas tuduhan tidak cermat dalam verifikasi partai politik sebagai peserta Pemilu 2014. Seperti diketahui, Bawaslu dalam sidang ajudikasi menyatakan PKPI sebagai partai peserta Pemilu 2014. Padahal sebelumnya, KPU menyatakan partai pimpinan mantan Gubernur DKI Jakarta Sutiyoso ini dianggap tidak layak sebagai peserta Pemilu 2014.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU

[X]
×