kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.541.000   21.000   1,38%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

Soal PKPI, Komisi II DPR panggil Bawaslu dan KPU


Kamis, 07 Februari 2013 / 14:37 WIB
Soal PKPI, Komisi II DPR panggil Bawaslu dan KPU
ILUSTRASI. Obligasi Negara Ritel ORI020.


Reporter: Dea Chadiza Syafina | Editor: Edy Can


JAKARTA. Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) akan memanggil Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dan Komisi Pemilihan Umum (KPU). Pemanggilan ini karena Bawaslu menetapkan Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI) lolos sebagai peserta Pemilu 2014 mendatang.

Wakil Ketua Komisi II DPR Ganjar Pranowo mengatakan Bawaslu seharusnya tidak berwewenang memutuskan apalagi menginstruksikan rekomendasi partai politik peserta Pemilu kepada KPU. Menurutnya, Bawaslu hanya bertugas mengawasi KPU.

Jika KPU melakukan pelanggaran, dia bilang ada Pengadilan Tata Usaha Negara yang lebih berkompeten. "Saya pribadi setujuĀ  untuk kami dengarkan apa yang terjadi saat itu," kata Ganjar, Kamis (7/2).

Komisi II DPR juga akan meminta keterangan KPU atas tuduhan tidak cermat dalam verifikasi partai politik sebagai peserta Pemilu 2014. Seperti diketahui, Bawaslu dalam sidang ajudikasi menyatakan PKPI sebagai partai peserta Pemilu 2014. Padahal sebelumnya, KPU menyatakan partai pimpinan mantan Gubernur DKI Jakarta Sutiyoso ini dianggap tidak layak sebagai peserta Pemilu 2014.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×