kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.616.000   15.000   0,58%
  • USD/IDR 18.111   28,00   0,15%
  • IDX 6.186   94,98   1,56%
  • KOMPAS100 811   14,88   1,87%
  • LQ45 619   12,34   2,03%
  • ISSI 214   3,34   1,59%
  • IDX30 349   7,21   2,11%
  • IDXHIDIV20 430   7,44   1,76%
  • IDX80 93   1,76   1,94%
  • IDXV30 117   2,05   1,78%
  • IDXQ30 112   2,25   2,06%

Soal PKPI, Komisi II DPR panggil Bawaslu dan KPU


Kamis, 07 Februari 2013 / 14:37 WIB
ILUSTRASI. Obligasi Negara Ritel ORI020.


Reporter: Dea Chadiza Syafina | Editor: Edy Can


JAKARTA. Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) akan memanggil Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dan Komisi Pemilihan Umum (KPU). Pemanggilan ini karena Bawaslu menetapkan Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI) lolos sebagai peserta Pemilu 2014 mendatang.

Wakil Ketua Komisi II DPR Ganjar Pranowo mengatakan Bawaslu seharusnya tidak berwewenang memutuskan apalagi menginstruksikan rekomendasi partai politik peserta Pemilu kepada KPU. Menurutnya, Bawaslu hanya bertugas mengawasi KPU.

Jika KPU melakukan pelanggaran, dia bilang ada Pengadilan Tata Usaha Negara yang lebih berkompeten. "Saya pribadi setuju  untuk kami dengarkan apa yang terjadi saat itu," kata Ganjar, Kamis (7/2).

Komisi II DPR juga akan meminta keterangan KPU atas tuduhan tidak cermat dalam verifikasi partai politik sebagai peserta Pemilu 2014. Seperti diketahui, Bawaslu dalam sidang ajudikasi menyatakan PKPI sebagai partai peserta Pemilu 2014. Padahal sebelumnya, KPU menyatakan partai pimpinan mantan Gubernur DKI Jakarta Sutiyoso ini dianggap tidak layak sebagai peserta Pemilu 2014.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
KONTAN DIGITAL PREMIUM ACCESS
Kontan Academy
Legacy Data-Driven Forecasting: Prediksi Penjualan Lebih Akurat, Keputusan Bisnis Lebih Tepat

[X]
×