kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.884.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.210   -25,00   -0,15%
  • IDX 6.897   65,26   0,96%
  • KOMPAS100 1.002   13,05   1,32%
  • LQ45 771   10,32   1,36%
  • ISSI 224   1,60   0,72%
  • IDX30 397   5,48   1,40%
  • IDXHIDIV20 461   5,31   1,16%
  • IDX80 113   1,46   1,31%
  • IDXV30 113   0,44   0,39%
  • IDXQ30 129   1,86   1,47%

Soal PKPI, Komisi II DPR panggil Bawaslu dan KPU


Kamis, 07 Februari 2013 / 14:37 WIB
Soal PKPI, Komisi II DPR panggil Bawaslu dan KPU
ILUSTRASI. Obligasi Negara Ritel ORI020.


Reporter: Dea Chadiza Syafina | Editor: Edy Can


JAKARTA. Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) akan memanggil Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dan Komisi Pemilihan Umum (KPU). Pemanggilan ini karena Bawaslu menetapkan Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI) lolos sebagai peserta Pemilu 2014 mendatang.

Wakil Ketua Komisi II DPR Ganjar Pranowo mengatakan Bawaslu seharusnya tidak berwewenang memutuskan apalagi menginstruksikan rekomendasi partai politik peserta Pemilu kepada KPU. Menurutnya, Bawaslu hanya bertugas mengawasi KPU.

Jika KPU melakukan pelanggaran, dia bilang ada Pengadilan Tata Usaha Negara yang lebih berkompeten. "Saya pribadi setuju  untuk kami dengarkan apa yang terjadi saat itu," kata Ganjar, Kamis (7/2).

Komisi II DPR juga akan meminta keterangan KPU atas tuduhan tidak cermat dalam verifikasi partai politik sebagai peserta Pemilu 2014. Seperti diketahui, Bawaslu dalam sidang ajudikasi menyatakan PKPI sebagai partai peserta Pemilu 2014. Padahal sebelumnya, KPU menyatakan partai pimpinan mantan Gubernur DKI Jakarta Sutiyoso ini dianggap tidak layak sebagai peserta Pemilu 2014.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Owe-some! Mitigasi Risiko SP2DK dan Pemeriksaan Pajak

[X]
×