kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.607.000   1.000   0,06%
  • USD/IDR 16.317   10,00   0,06%
  • IDX 7.233   -24,48   -0,34%
  • KOMPAS100 1.065   -7,05   -0,66%
  • LQ45 844   -2,59   -0,31%
  • ISSI 214   -1,99   -0,92%
  • IDX30 434   -1,19   -0,27%
  • IDXHIDIV20 518   -2,00   -0,38%
  • IDX80 122   -0,92   -0,75%
  • IDXV30 124   -0,31   -0,25%
  • IDXQ30 142   -0,53   -0,37%

Oktober, KPPU bisa langsung putus kasus E-KTP


Selasa, 18 September 2012 / 21:22 WIB
Oktober, KPPU bisa langsung putus kasus E-KTP
ILUSTRASI. Infinix Note 10 Pro NFC


Reporter: Fahriyadi |

JAKARTA. Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) masih terus mengumpulkan keterangan terkait dugaan persekongkolan dalam tender KTP Elektronik (E-KTP).

Hari ini KPPU memeriksa saksi dari PT LEN yang merupakan salah satu perusahaan dalam konsorsium PNRI sebagai pemenang tender dan juga Terlapor II dalam perkara ini.

Agus, Saksi Terlapor II dihadirkan untuk dimintai keterangan soal sertifikat ISO dalam dokumen tender tersebut. Namun, Agus yang menjadi Manajer dalam perusahaan tersebut mengaku tak mengetahui soal teknis tersebut. Alhasil sidang pun ditunda untuk diagendakan kembali pekan depan dengan saksi dari perusahaan yang sama namun dengan orang yang berbeda.

"Kami akan hadirkan orang yang berhubungan langsung dengan principal yang mengeluarkan sertifikat ISO dari produk-produk teknis yang digunakan," terang Sukarmi, pimpinan sidang majelis komisi.

Meski harus menggali informasi lebih lanjut lagi, Sukarmi mengatakan bahwa tanggal 1 Oktober 2012 nanti adalah batas terakhir masa persidangan. Selanjutnya majelis akan berdiskusi untuk mengambil keputusan.

Meski enggan menyebut temuan KPPU sejauh ini dari hasil pemeriksaan, tapi ia meyakinkan bahwa pertengahan Oktober kasus dugaan pelanggaran anti monopoli dan persaingan usaha tidak sehat ini bisa langsung diputus.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Bond Voyage Mastering Strategic Management for Business Development

[X]
×