kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.774.000   0   0,00%
  • USD/IDR 17.976   129,00   0,72%
  • IDX 5.939   -256,45   -4,14%
  • KOMPAS100 788   -36,53   -4,43%
  • LQ45 595   -24,13   -3,90%
  • ISSI 206   -8,64   -4,03%
  • IDX30 338   -11,37   -3,25%
  • IDXHIDIV20 418   -9,94   -2,32%
  • IDX80 90   -4,11   -4,39%
  • IDXV30 114   -3,45   -2,94%
  • IDXQ30 109   -2,97   -2,64%

Konsensus pajak digital gagal mencapai mufakat


Kamis, 15 Oktober 2020 / 12:06 WIB
ILUSTRASI. Konsumen menunjukkan aplikasi belanja online Shopee melalui gawai di Jakarta, Rabu (16/9/2020).


Reporter: Yusuf Imam Santoso | Editor: Noverius Laoli

Sebelumnya, Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati sudah mengendus kalau konsensus global pajak digital tidak akan mencapai kesepakatan di tahun ini.

Kata Menkeu, pertemuan negara-negara G20 bulan lalu, Amerika Serikat (AS) vocal untuk memilih tidak memberlakukan pajak penghasilan (PPh) dalam perdagangan melalui sistem elektronik (PMSE).

Baca Juga: Penerimaan pajak rawan shortfall, begini strategi pemerintah

Dalam rapatnya dengan Komisi XI DPR RI kala itu, Sri Mulyani memberikan sinyal untuk memilih tunggu konsensus global pajak digital.

Menurutnya, setidaknya Indonesia sudah mewajibkan kepada beberapa perusahaan besar digital asing untuk tarik pajak konsumen atawa pajak pertambahan nilai (PPN).

“Amerika Serikat meminta untuk tidak maju dulu dalam hal ini dalam pertemuan G20 terakhir. Mereka menganggap tidak mau menyetujui arah yang sekarang dibahas,” kata Sri Mulyani beberapa waktu lalu.

Selanjutnya: Upaya otoritas pajak mengejar target penerimaan pajak 8% di 2021

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Promo Markom Supply Chain End-to-End: From Forecast to Customer Value

[X]
×