kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45928,35   -6,99   -0.75%
  • EMAS1.321.000 0,00%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Kondisi pandemi Covid-19 membaik, permohonan PKPU mulai menurun


Minggu, 31 Oktober 2021 / 18:36 WIB
Kondisi pandemi Covid-19 membaik, permohonan PKPU mulai menurun
ILUSTRASI. Palu persidangan.


Reporter: Vendy Yhulia Susanto | Editor: Handoyo .

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Upaya hukum permohonan penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU) tercatat mulai menurun.

Berdasarkan data dari sistem informasi penelusuran perkara (SIPP) lima pengadilan niaga pada kuartal I-2021 terdapat 197 permohonan PKPU dan 36 kepailitan. Lalu, pada kuartal II-2021 terdapat 202 permohonan PKPU dan 33 kepailitan.

Kemudian, pada kuartal III – 2021 terdapat 172 permohonan PKPU dan 31 kepailitan. Serta pada Oktober 2021 terdapat 46 permohonan PKPU dan 8 kepailitan.

Praktisi Hukum sekaligus Advokat dari Kantor Frans & Setiawan Law Office, Hendra Setiawan Boen mengatakan, kenaikan kasus PKPU dan/atau Kepailitan terkait langsung dengan memburuknya kinerja keuangan pengusaha dan perusahaan. Serta konsumsi masyarakat yang menurun karena pandemi dan pembatasan kegiatan.

Hendra menilai, saat ini kondisi pandemi di Indonesia sudah jauh lebih baik. Hal ini kemungkinan karena keberhasilan program vaksinasi Covid-19 dan angka kesembuhan Covid-19 yang membaik.

Baca Juga: Bos Bukit Uluwatu (BUVA) Franky Tjahyadikarta Resmi Berstatus PKPU

Ia bilang, dengan kondisi pandemi yang membaik dan pelonggaran pembatasan sosial belakangan ini maka masyarakat dapat mulai melakukan kegiatan secara normal. Hal ini misalnya dapat terlihat dari peningkatan jumlah mobilitas dan juga pusat perbelanjaan, tanpa terjadi lonjakan Covid-19.

Hendra mengatakan, dengan membaiknya konsumsi dan normalisasi kegiatan ekonomi membawa imbas positif kepada kinerja keuangan perusahaan dan kepercayaan investor.

“Dengan likuiditas keuangan mulai lancar maka mereka mulai dapat membayar para kreditur atau menyusun restrukturisasi pembayaran yang lebih pasti sehingga tidak diperlukan menggunakan mekanisme PKPU/pailit untuk memaksa debitur membayar hutang,” ujar Hendra saat dihubungi, Minggu (31/10).

Lebih lanjut Hendra mengatakan, usulan pengusaha untuk melakukan moratorium permohonan PKPU tidak perlu dilakukan. Menurutnya, ide moratorium PKPU adalah ide yang buruk, terburu-buru dilontarkan dan salah kaprah apabila ingin menurunkan lonjakan perkara PKPU.

Hendra menyebut, awal kenaikan PKPU terjadi karena memburuknya ekonomi akibat Covid-19. “Jadi apabila pemerintah ingin menurunkan perkara PKPU, maka harus dimulai dari mengatasi pandemi. Hari ini hipotesa tersebut terbukti karena kondisi ekonomi yang membaik menyebabkan pendaftaran perkara PKPU otomatis turun,” ujar Hendra.

Selanjutnya: Dirut Garuda (GIAA) kembali bicara soal opsi restrukturisasi

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Supply Chain Management on Sales and Operations Planning (S&OP) Negosiasi & Mediasi Penagihan yang Efektif Guna Menangani Kredit / Piutang Macet

[X]
×