kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.469.000   5.000   0,34%
  • USD/IDR 15.425   -156,00   -1,02%
  • IDX 7.544   -19,43   -0,26%
  • KOMPAS100 1.171   -3,44   -0,29%
  • LQ45 937   -1,31   -0,14%
  • ISSI 227   -1,08   -0,47%
  • IDX30 484   -0,02   -0,01%
  • IDXHIDIV20 581   0,28   0,05%
  • IDX80 133   -0,30   -0,23%
  • IDXV30 143   0,64   0,45%
  • IDXQ30 162   0,10   0,06%

Komwasjak Kemenkeu Beri Catatan Penting Saat Badan Penerimaan Negara Dibentuk


Kamis, 03 Oktober 2024 / 17:36 WIB
Komwasjak Kemenkeu Beri Catatan Penting Saat Badan Penerimaan Negara Dibentuk
ILUSTRASI. Jika Badan Penerimaan Negara (BPN) dibentuk, maka fungsi tax policy serta fungsi tax administration and collection harus tetap dipisah.


Reporter: Dendi Siswanto | Editor: Khomarul Hidayat

KONTAN.CO.ID-JAKARTA. Komite Pengawas Perpajakan (Komwasjak) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memberikan beberapa catatan penting apabila Badan Penerimaan Negara (BPN) sudah terbentuk.

Ketua Komwasjak Kemenkeu, Amien Sunaryadi mengatakan, jika BPN benar-benar akan dibentuk, maka fungsi tax policy serta fungsi tax administration and collection harus tetap dipisah.

Ia menyarankan, fungsi tax policy tetap ada di Menteri Keuangan, sementara fungsi tax administration and collection ada di BPN.

"Dengan dipisahnya fungsi itu diharapkan check and balance akan tetap terjaga," ujar Amien dalam acara Seminar Nasional Taxplore, Kamis (10/3).

Baca Juga: Komwasjak Kemenkeu: Pegawai Pajak dan Bea Cukai Masih Banyak Terpapar Suap

Amien menjelaskan, saat ini kedua fungsi tersebut memang sudah terpisah. Seperti tax policy yang berada di Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kemenkeu, begitu juga dengan fungsi tax administration and collection yang ada di Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC).

"Itu yang mudah-mudahan setelah dibentuk BPN tetap terjaga," katanya.

Selain itu, Amien juga memberikan catatan, maka perlu juga dipertimbangkan sistem pengawasan yang tepat terjadap BPN.

Saat ini DJP, DJBC dan BKF yang merupakan bagian dari Kemenkeu sudah diawasi oleh Inspektorat Jenderal. Namun untuk kepentingan Wajib Pajak, saat ini juga sudah dibentuk Komwasjak Kemenkeu.

"Pengawasan tidak perlu dibuat rigid tapi juga tidak loose, yang penting bahwa pengawasannya menjadi efektif," imbuh Amien.

Diberitakan sebelumnya, Presiden dan Wakil Presiden Terpilih Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka akan segera menyiapkan beberapa kebijakan yang akan dijalankan usai dilantik pada 20 Oktober 2024 mendatang.

Salah satu persiapan yang akan dilakukan adalah penyiapan regulasi untuk pembentukan Badan Penerimaan Negara (BPN).

Wakil Komandan Tim Kampanye Nasional Pemilih Muda (TKN Fanta) Prabowo-Gibran, Anggawira mengatakan BPN tidak akan langsung berjalan pada 2025, mengingat banyaknya persiapan yang harus dilakukan.

"Kemungkinan besar implementasi penuh BPN tidak akan langsung berjalan pada tahun pertama," ujar Anggawira kepada Kontan.co.id, Kamis (3/10).

Baca Juga: Bicara Soal Pajak, Ini Kata Wamenkeu Thomas Djiwandono

Ada pun beberapa tahapan yang perlu dilalui adalah penyiapan regulasi, penataan kelembagaan, serta integrasi antara sistem perpajakan dan kepabenan untuk memastikan efektivitas operasional BPN.

Namun pada tahun 2025, pemerintah akan lebih fokus pada penyusunan kebijakan, peraturan, serta resktrukturisasi yang dibutuhkan agar lembaga baru ini bisa berfungsi dengan baik. 

Selanjutnya: Bunga Deposito Bank DKI di Bulan Oktober 2024, Tertinggi 4,25%

Menarik Dibaca: Bunga Deposito Bank DKI di Bulan Oktober 2024, Tertinggi 4,25%

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Eksekusi Jaminan Fidusia Pasca Putusan MK Supply Chain Management on Procurement Economies of Scale (SCMPES)

[X]
×