kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.533.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.199   95,00   0,58%
  • IDX 6.984   6,63   0,09%
  • KOMPAS100 1.040   -1,32   -0,13%
  • LQ45 817   -1,41   -0,17%
  • ISSI 212   -0,19   -0,09%
  • IDX30 416   -1,10   -0,26%
  • IDXHIDIV20 502   -1,67   -0,33%
  • IDX80 119   -0,13   -0,11%
  • IDXV30 124   -0,51   -0,41%
  • IDXQ30 139   -0,27   -0,19%

Komunitas Thrifting Minta Mendag Pertimbangkan Buka Keran Impor Pakaian Bekas


Kamis, 03 Oktober 2024 / 21:42 WIB
Komunitas Thrifting Minta Mendag Pertimbangkan Buka Keran Impor Pakaian Bekas
ILUSTRASI. Calon pembeli memilih pakaian impor bekas di Pasar Senen, Jakarta, Jumat (8/7/2022). Komunitas thrifting menganggap larangan impor pakaian bekas belum didasarkan pada kajian yang mendalam.


Reporter: Noverius Laoli | Editor: Noverius Laoli

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah menyoroti masalah impor pakaian bekas yang dianggap merugikan pabrik dan usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) lokal. Selain dampak ekonomi, terdapat juga kekhawatiran terkait kesehatan masyarakat, seperti risiko gatal-gatal akibat pakaian bekas yang tidak steril.

Sebagai respons, pemerintah telah mengeluarkan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 18 Tahun 2021 yang melarang impor pakaian bekas. Aturan ini merujuk pada undang-undang perlindungan konsumen, yang mewajibkan barang dagangan memiliki informasi yang jelas mengenai kondisi dan asal-usulnya.

Namun, komunitas thrifting di Indonesia menolak tuduhan bahwa pakaian bekas impor merusak industri pakaian lokal. Mereka berpendapat bahwa pakaian yang dijual di pasar thrift telah melalui proses penyortiran dan pembersihan, sehingga layak untuk digunakan.

Baca Juga: Mendag Akan Revisi Aturan Impor Barang Kiriman PMI & Barang Pribadi, Evaluasi Aturan

Penggemar thrifting juga menyadari bahwa barang yang mereka beli adalah barang bekas, sehingga tidak merasa dirugikan.

"Justru, keterbukaan dan transparansi dalam penjualan barang bekas ini menjadi daya tarik tersendiri. Para pembeli merasa lebih puas karena mengetahui asal-usul barang yang mereka beli dan bisa membedakannya dari produk fast fashion," ujar Aloysius Maria Tjahja Adji Suseno, Ketua Umum Yayasan Komunitas Thrifting Indonesia dalam keterangannya seperti dikutip, Kamis (3/10).

Komunitas thrifting menganggap larangan impor pakaian bekas belum didasarkan pada kajian yang mendalam. Mereka mempertanyakan klaim bahwa 34 pabrik pakaian di Indonesia mengalami kebangkrutan akibat thrifting. 

Menurut mereka, hanya 4 pabrik yang mengalami kesulitan karena masalah bahan baku, sementara pabrik lainnya menghadapi masalah keuangan dan utang.

Baca Juga: Mendag Pastikan Satgas Barang Impor Juga Bakal Awasi E-Commerce

Oleh karena itu, mereka berpendapat bahwa thrifting bukanlah penyebab utama runtuhnya industri pakaian lokal, melainkan ada faktor lain yang lebih dominan.

Sebagai solusi, Yayasan Komunitas Thrifting Indonesia mengusulkan agar pemerintah meninjau kembali larangan impor pakaian bekas dengan pengaturan yang lebih jelas. 

Mereka menyarankan pembatasan volume impor berdasarkan kuota yang diawasi ketat di pelabuhan-pelabuhan tertentu. Langkah ini dinilai dapat melindungi industri lokal sambil tetap memberikan pilihan bagi konsumen yang gemar berbelanja pakaian bekas. Aloysius menyatakan bahwa hal ini mirip dengan kebijakan pemerintah yang mengimpor bus, kereta api, kapal laut, dan pesawat tempur bekas.

Penggemar thrifting di Indonesia berasal dari berbagai kalangan, baik karena alasan ekonomi, gaya, maupun kecintaan terhadap produk vintage dan lingkungan. Selama bertahun-tahun, mereka tidak merasa terpinggirkan oleh regulasi hingga munculnya larangan impor pakaian bekas.

"Negara-negara tetangga seperti Malaysia dan Timor Leste tidak menerapkan larangan serupa, dan justru menjadi destinasi impor pakaian bekas sebelum akhirnya diselundupkan ke Indonesia. Ini menunjukkan bahwa regulasi yang ada perlu ditinjau kembali agar lebih relevan dengan kondisi pasar," tambah Aloysius.

Baca Juga: APM Kendaraan Komersial Kritik Relaksasi Impor Truk Bekas

Sebagai organisasi resmi yang terdaftar di Kementerian Hukum dan HAM, Komunitas Thrifting Indonesia berharap pemerintah dapat membuka kembali peluang impor pakaian bekas dengan pengawasan yang lebih ketat. Mereka percaya kebijakan ini dapat mendukung pertumbuhan pendapatan negara melalui pajak impor, sekaligus memberikan kepuasan bagi konsumen yang peduli terhadap tren mode dan lingkungan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×