Reporter: Anggar Septiadi | Editor: Yudho Winarto
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Ketua Komunitas Konsumen Indonesia mendesak Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) membatalkan integrasi tarif tol JORR.
Ketua Komunitas David Tobing, menyatakan telah mengirimkan surat keberatan kepada Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) pada Jumat (29/6) lalu.
David bilang, keberatan diajukan lantaran integrasi tarif tersebut tak diimbangi oleh peningkatan Sistem Pelayanan Minimum (SPM) di ruas- ruas tol JORR, terlebih soal kecepatan.
"Dari hasil audit BPK pada Januari 2018 lalu, beberapa ruas tol termasuk tol JORR tidak memenuhi indikator kecepatan tempuh minimal rata-rata sesuai SPM, di mana kecepatan rata-ratanya kurang dari 40 km/jam," kata David kepada Kontan.co.id pekan lalu.
Padahal kata David menurut Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 15/PRT/M Tahun 2014 Tentang SPM Jalan Tol ditentukan bahwa kecepatan tempuh rata-rata di jalan tol adalah minimal 40 km/jam untuk dalam kota dan 60 km/jam untuk luar kota.
Bahkan jika mengacu pada Permenhub 96/2015 Tentang Pedoman Pelaksanaan Kegiatan Manajemen Dan Rekayasa Lalu Lintas Pelayanan pada ruas jalan tol harus memenuhi tingkat pelayanan sekurang-kurangnya B. Dengan kecepatan minimal 70 km/jam.
Lagi pula kata David kenaikan tarif tol sedianya bisa dilakukan sesuai laju inflasi, dan oleh karenanya kemampuan membayar masyarakat. Sesuai UU 38/2004 pun penyesuaian tarif tol dilakukan selama dua tahun sekali.
"Hal ini menunjukkan bahwa penyesuaian tarif tol didasarkan pada pengaruh laju inflasi bukan karena adanya integrasi tarif tol yang kemudian menyebabkan tarif tol menjadi naik," lanjutnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News