kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45920,31   -15,20   -1.62%
  • EMAS1.347.000 0,15%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Komnas PT sebut Kemenkes komitmen rampungkan revisi PP 109


Selasa, 01 Juni 2021 / 09:24 WIB
Komnas PT sebut Kemenkes komitmen rampungkan revisi PP 109
ILUSTRASI. Pekerja menjemur rajangan tembakau di Mojosongo, Boyolali, Jawa Tengah.


Reporter: Yudho Winarto | Editor: Yudho Winarto

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Komite Nasional Pengendalian Tembakau (Komnas PT) menegaskan Kementerian Kesehatan (Kemenkes) berjanji segera menyelesaikan revisi PP 109 tentang Pengamanan Bahan yang Mengandung Zat Adiktif Berupa Produk Tembakau Bagi Kesehatan.

Meski tidak ada jaminan bahwa revisi aturan akan selesai tahun ini, namun Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin memiliki komitmen besar untuk menyelesaikannya.

“Alhamdulillah sekarang Menkes komitmen akan menyelesaikan revisi PP 109,” ujar Ketua Komnas PT Hasbullah Tabrani dalam keterangannya akhir pekan lalu.

Sejak tahun – tahun sebelumnya Komnas PT bersama LSM anti tembakau lainnya cukup konsisten mengawal revisi PP 109 mengingat prosesnya terkesan lamban. Desakan revisi terus dilakukan kepada regulator agar pengendalian tembakau bisa dilakukan dengan optimal. 

Baca Juga: Sedang digodok Kemenkes, revisi PP 109 diharapkan bisa selesai tahun 2021

Revisi PP 109 penting untuk dilakukan agar masyarakat mendapat kemudahan untuk mengakses layanan program berhenti merokok, serta menjamin ketersediaan obat-obatan yang digunakan dalam program berhenti merokok.

Dijelaskan Hasbullah, pasal yang akan didorong di antaranya terkait larangan iklan rokok, grafik iklan rokok 90% minimum 70%, larangan pengecer dan memfasilitasi “klinik berhenti merokok”. “Bersama Menteri yang baru, Komnas PT melakukan action untuk menjelaskan duduk perkaranya risikonya seperti apa dan menjelaskan kondisi negara lain seperti apa,” kata Hasbullah.

Pernyataan serupa juga disampaikan oleh Ketua Tobacco Control Support Center Ikatan Ahli Kesehatan Masyarakat Indonesia (TCSC IAKMI) Sumarjati Arjoso mengatakan revisi PP109/2012 akan sangat  mendukung upaya pencapaian target bidang kesehatan  sebagaimana  disebut dalam RPJMN 2020-2024.

“Yang mau direvisi di antaranya pembesaran public health warning (PHW), pengaturan rokok elektronik dan pelarangan iklan rokok,” ungkap Sumarjati.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×