kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.541.000   21.000   1,38%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

Komnas HAM: Jangan sampai ada PHK maupun pengurangan hak buruh akibat wabah corona


Jumat, 27 Maret 2020 / 22:17 WIB
Komnas HAM: Jangan sampai ada PHK maupun pengurangan hak buruh akibat wabah corona
ILUSTRASI. Pekerja memproduksi sepatu untuk diekspor di Tangerang, Banten. ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay/hp.


Sumber: Kompas.com | Editor: Handoyo .

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) meminta pemerintah memastikan tidak ada pengurangan hak buruh di tengah wabah virus corona. 

“Memastikan tidak ada PHK maupun pengurangan hak buruh lainnya,” kata Komisioner Komnas HAM Amiruddin Al Rahab melalui keterangan tertulis, Jumat (27/3). 

Baca Juga: Pemerintah siapkan aplikasi untuk monitor sebaran penularan virus corona

Di sisi lain, Komnas HAM juga meminta pemerintah memastikan kualitas dan jangkauan layanan pendidikan. Menurut Amiruddin, hal itu untuk memastikan agar para siswa dapat belajar dari rumah secara maksimal. 

Dalam menangani wabah ini, Komnas HAM meminta pemerintah memaksimalkan layanan kesehatan bagi pasien positif maupun orang dalam pengawasan. Tak hanya pasien, pemerintah diminta memenuhi hak-hak tenaga medis. 

“Memastikan ketersediaan APD, nutrisi dan tempat tinggal sementara (apabila diperlukan) bagi petugas medis agar perlindungan dan pemenuhan hak kesehatan dapat berjalan baik,” tutur Amiruddin. 

Baca Juga: Pemprov Sulsel siapkan ruang isolasi bintang lima untuk pasien terinfeksi corona

Begitu pula dengan kebutuhan pokok. Pemerintah diharapkan melakukan distribusi bahan pokok agar mudah dijangkau masyarakat. Berikutnya, Komnas HAM mendorong pemerintah menaruh perhatian pada masyarakat yang berkebutuhan khusus. “Memastikan dilindungi dan dipenuhinya hak-hak dasar warga lansia, perempuan hamil, anak-anak dan disabilitas dalam kondisi khusus ini,” ucap dia. 

Adapun total terdapat 1.046 pasien positif Covid-19 di Indonesia per Jumat (27/3). Berdasarkan data yang dikumpulkan dalam 24 jam sejak Kamis (26/3/2020) pukul 12.00 WIB, maka ada penambahan 153 kasus baru. Dari jumlah tersebut, terdapat 46 pasien yang dinyatakan sembuh dan 87 pasien meninggal dunia.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Pemerintah Diminta Pastikan Tak Ada Pengurangan Hak Buruh di Tengah Wabah Covid-19"

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×