kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.528.000   8.000   0,53%
  • USD/IDR 16.254   -54,00   -0,33%
  • IDX 7.057   -8,46   -0,12%
  • KOMPAS100 1.055   -0,65   -0,06%
  • LQ45 828   -2,28   -0,27%
  • ISSI 215   0,07   0,03%
  • IDX30 424   -0,68   -0,16%
  • IDXHIDIV20 513   0,21   0,04%
  • IDX80 120   -0,17   -0,14%
  • IDXV30 125   0,79   0,63%
  • IDXQ30 142   0,12   0,08%

Komite Ekonomi Nasional usulkan defisit hingga 3%


Sabtu, 11 September 2010 / 06:30 WIB
Komite Ekonomi Nasional usulkan defisit hingga 3%


Reporter: Martina Prianti | Editor: Djumyati P.

JAKARTA. Walau belum resmi memberikan rekomendasi untuk pemerintah, ternyata Komite Ekonomi Nasional sudah mulai bergerak. Aviliani, Sekretaris Komite Ekonomi Nasional (KEN) memberikan bocoran mengenai rekomendasi apa yang akan disampaikan KEN kepada Presiden Susilo Bambang Yudhoyono.

Khusus mengenai rekomendasi tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), KEN menilai tidak masalah jika pemerintah menetapkan defisit hingga batas akhir besaran defisit yang diatur dalam aturan yakni 3%. "Defisit sampai 3% pun kita setuju. Asalkan tidak untuk pengeluaran rutin tapi untuk proyek," ucap Aviliani ketika ditemui di kantor menko perekonomian, Rabu malam (8/9).

Menurut Aviliani , defisit hingga 3% tidak akan menimbulkan masalah asalkan alokasi anggaran yang terbesar digunakan untuk pembangunan infrastruktur. Defisit yang besar, diyakini juga dapat mendorong investor alias swasta untuk lebih getol berperan dalam pembangunan infrastruktur.

"Misalnya di daerah tertentu, ya sudah untuk bangun di sana jadi begitu selesai membangun infrastruktur maka otomatis high cost turun. Ekonomi akan bagus, ada multiplier effect terhadap ekonomi," papar dia.

KEN juga tidak setuju bila defisit yang ada dalam postur APBN, hanya bersifat rutin. "Itu yang tidak benar. KEN tidak setuju," lanjutnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×