kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45927,64   6,18   0.67%
  • EMAS1.325.000 -1,34%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Komisi Yudisial Usul Kewenangan Penyadapan Mandiri Hakim Bermasalah


Rabu, 28 Desember 2022 / 16:09 WIB
Komisi Yudisial Usul Kewenangan Penyadapan Mandiri Hakim Bermasalah
ILUSTRASI. Gedung?Komisi Yudisial. DPR akan membahas revisi Undang-Undang Komisi Yudisial (KY).


Sumber: Kompas.com | Editor: Khomarul Hidayat

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. DPR akan membahas revisi Undang-Undang Komisi Yudisial (KY). Komisi Yudisial mengusulkan agar diberi wewenang penyadapan secara mandiri, guna memperkuat wewenang yang sudah ada.

Usulan itu rencananya akan disampaikan KY kepada DPR pada saat pembahasan revisi Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas UU Nomor 22 Tahun 2004 tentang Komisi Yudisial.

"Mudah-mudahan sih kemarin kita ada perubahan (Undang-Undang) KY, kita akan mengusulkan kepada DPR," ujar Ketua Bidang Pengawasan Hakim dan Investigasi KY Joko Sasmito dalam konferensi pers di Gedung Komisi Yudisial, Rabu (28/12).

Penyadapan mandiri dinilai penting dimiliki KY untuk mengawasi para hakim yang terindikasi bermasalah.  

"Artinya penyadapan tidak semua hakim disadap, tapi ada indikasi, ada temuan ada korupsi, selingkuh dan sebagainya baru dilakukan penyadapan," ucap Joko.

Baca Juga: DPR Tetapkan 39 RUU Prolegnas Prioritas Tahun 2023, Ini Rinciannya

Ia menambahkan, KY sedianya telah memiliki wewenang penyadapan sebagaimana diatur dalam UU 22/2004. Hanya saja, penerapan ketentuan itu dinilai sulit, lantaran KY perlu menggandeng instansi penegak hukum lain untuk melaksanakannya.

"Dikatakan di sana (Undang-Undang) bahwa kalau KY meminta (penyadapan) maka penegak hukum lain harus memenuhi," tutur Joko.

"Tetapi dalam praktiknya memang kita sudah mencoba ya, kemarin kita sudah MoU dengan Kapolri, Kejaksaan, dengan KPK (tetapi) ternyata tidak semudah itu (melakukan penyadapan) walaupun Undang-Undangnya sudah jelas tapi tidak bisa dilaksanakan," tambah dia.

Joko mengatakan, tiga instansi penegak hukum tersebut juga terikat dengan aturan penyadapan. Ketiganya tidak bisa menyadap apa yang diperintah KY karena berkaitan dengan dugaan pelanggaran kode etik.

Sedangkan kewenangan penyadapan yang dimiliki Polri, KPK dan Kejaksaan berkaitan dengan tindak pidana kejahatan luar biasa atau extraordinary crime yaitu korupsi, terorisme dan narkotika.

"Sehingga tidak bisa dilakukan untuk dibantu permintaan KY karena permintaan kita itu terkait pelanggaran etik, padahal secara di ketentuan mereka itu dipakai untuk penyadapan itu kasus-kasus pidana ada tiga itu tadi saya sebutkan," imbuh dia.

Sebelumnya, melansir dari Antara, anggota Komisi III DPR Arsul Sani mengatakan, revisi UU KY diperlukan untuk memperkuat wewenang lembaga tersebut. Ia pun mengusulkan agar revisi itu mencakup beberapa hal, seperti penguatan wewenang, pengawasan hakim, dan penjatuhan sanksi.  

Sehingga, peran KY sebagai lembaga negara dapat semakin jelas dan tidak hanya sekedar sebagai badan pengawas. "Ini harus ditata ulang, politik hukum kita ke depan (harus ditata ulang)," ucap Arsul di Auditorium KY, pada 24 Agustus 2022.

Baca Juga: Menkopolhukam Mahfud MD Beberkan 3 Rencana Reformasi Hukum Pemerintah, Apa Saja?

Penulis : Singgih Wiryono
Editor : Dani Prabowo

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "KY Usul Diberi Wewenang Penyadapan Mandiri untuk Awasi Hakim Bermasalah".

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Trik & Tips yang Aman Menggunakan Pihak Ketiga (Agency, Debt Collector & Advokat) dalam Penagihan Kredit / Piutang Macet Managing Customer Expectations and Dealing with Complaints

[X]
×