kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.505.000   -15.000   -0,99%
  • USD/IDR 16.295   -200,00   -1,24%
  • IDX 6.977   -130,64   -1,84%
  • KOMPAS100 1.042   -22,22   -2,09%
  • LQ45 818   -15,50   -1,86%
  • ISSI 213   -3,84   -1,77%
  • IDX30 417   -9,14   -2,14%
  • IDXHIDIV20 504   -9,85   -1,92%
  • IDX80 119   -2,45   -2,02%
  • IDXV30 125   -2,38   -1,87%
  • IDXQ30 139   -2,59   -1,83%

DPR Tetapkan 39 RUU Prolegnas Prioritas Tahun 2023, Ini Rinciannya


Kamis, 15 Desember 2022 / 14:03 WIB
DPR Tetapkan 39 RUU Prolegnas Prioritas Tahun 2023, Ini Rinciannya
ILUSTRASI. DPR RI menetapkan 39 Rancangan Undang-Undang (RUU) masuk dalam program legislasi nasional (Prolegnas) prioritas tahun 2023. ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan/wsj.


Reporter: Vendy Yhulia Susanto | Editor: Handoyo .

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. DPR RI menetapkan 39 Rancangan Undang-Undang (RUU) masuk dalam program legislasi nasional (Prolegnas) prioritas tahun 2023. Penetapan ini dilakukan pada rapat paripurna DPR, Kamis (15/12).

"Apakah laporan Badan Legislasi DPR RI mengenai penetapan prolegnas perubahan RUU prioritas tahun 2022, prolegnas RUU prioritas tahun 2023 dan prolegnas perubahan keempat RUU tahun 2020-2024 tersebut dapat disetujui?," tanya Wakil Ketua DPR Lodewijk F Paulus.

"Setuju," jawab peserta sidang.

Sebelumnya, Wakil Ketua Badan Legislasi DPR RI, Achmad Baidowi dalam laporannya pada rapat paripurna menyampaikan, Baleg pada tanggal 12 Desember 2022 melaksanakan Rapat Kerja dengan Pemerintah dan PPUU DPD RI. Hasilnya memutuskan dan menyepakati untuk mengeluarkan 2 RUU dari daftar Prolegnas RUU Prioritas Tahun 2023.

Baca Juga: Transportasi Daring Batal Diatur Undang-Undang

RUU yang dikeluarkan dari Prolegnas 2023 yaitu RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) dan RUU tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana karena sudah ditetapkan sebagai UU.

"Prolegnas RUU Prioritas Tahun 2023 sebanyak 39 RUU," ujar Baidowi.

Baidowi menerangkan, 39 RUU terdiri dari 24 yang RUU diusulkan oleh DPR RI, 12 RUU diusulkan oleh Pemerintah, dan 3 RUU diusulkan oleh DPD RI. Lebih lanjut Baidowi menjelaskan, terkait dengan penyusunan Prolegnas RUU Prioritas tahun 2023, Badan Legislasi DPR RI telah menerima usulan RUU sebanyak 102 RUU.

Adapun, 102 RUU usulan berasal dari Komisi, Fraksi, Anggota DPR RI, dan masyarakat, sebanyak 82 RUU. Lalu, Pemerintah sebanyak 13 RUU dan DPD RI sebanyak 7 (tujuh) RUU.

Terhadap 102 RUU tersebut, Badan Legislasi DPR RI, Kementerian Hukum dan HAM RI, dan Panitia Perancang Undang-Undang DPD RI, sepakat untuk menggunakan parameter terhadap usulan RUU yang akan dimasukkan dalam Prolegnas RUU Prioritas Tahun 2023.

Parameter tersebut antara lain, RUU yang masih dalam tahap Pembicaraan Tingkat I; RUU yang menunggu Surat Presiden (Surpres). Kemudian, RUU yang telah selesai dilakukan pengharmonisasian, pembulatan, dan pemantapan konsepsi di Badan Legislasi DPR RI

Selanjutnya, RUU yang dalam tahap pengharmonisasian, pembulatan, dan pemantapan konsepsi di Badan Legislasi DPR RI. Serta, RUU usulan baru yang telah tercantum dalam Prolegnas Tahun 2020-2024 dan memenuhi urgensi tertentu.

Adapun 39 RUU Prioritas Tahun 2023, antara lain:

1. Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran

2. Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara

3. Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana

4. Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya

5. Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara

Baca Juga: Bappenas: Revisi UU IKN untuk Penguatan Otorita IKN, Bukan Penambahan Anggaran

6. Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen

7. Rancangan Undang-Undang tentang Energi Baru dan Energi Terbarukan (dalam Prolegnas Tahun 2020-2024 tertulis Rancangan Undang- Undang tentang Energi Baru dan Terbarukan)

8. Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan atas I Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah

9. Rancangan Undang-Undang tentang Pengawasan Obat dan Makanan

10. Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2009 tentang Kepariwisataan

11. Rancangan Undang-Undang tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (Omnibus Law) dalam Prolegnas Tahun 2020-2024 tertulis Rancangan Undang- Undang tentang Reformasi Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (Omnibus Law)

12. Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2013 tentang Pendidikan Kedokteran

13. Rancangan Undang-Undang tentang Larangan Minuman Beralkohol

14. Rancangan Undang-Undang tentang Bahan Kimia

15. Rancangan Undang-Undang tentang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga

16. Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD

17. Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1997 tentang Statistik

18. Rancangan Undang-Undang tentang Kesehatan (Omnibus Law) Dalam Perubahan Ketiga 2020-2024 Rancangan Undang-Undang tentang Sistem Kesehatan Nasional)

19. Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2008 tentang Ombudsman Republik Indonesia

20. Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2004 tentang Komisi Yudisial

21. Rancangan Undang-Undang tentang Kefarmasian

22. Rancangan Undang-Undang tentang Masyarakat Hukum Adat

23. Rancangan Undang-Undang tentang Perlindungan Tokoh Agama dan Simbol Agama

24. Rancangan Undang-Undang tentang Kesejahteraan Ibu dan Anak

25. Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh

26.Rancangan Undang-Undang tentang Hukum Acara Perdata

27. Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika

28. Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1973 tentang Landas Kontinen Indonesia

29. Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik

30. Rancangan Undang-Undang tentang Desain Industri

31. Rancangan Undang-Undang tentang Wabah

Baca Juga: RUU Lalu Lintas Batal Masuk Prolegnas, Bagaimana Pengaturan Ojek Online?

32. Rancangan Undang-Undang tentang Badan Pembinaan Ideologi Pancasila

33. Rancangan Undang-Undang tentang Perampasan Aset Terkait Tindak Pidana

34. Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2016 tentang Paten

35. Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara

36. Rancangan Undang-Undang tentang Pengadaan Barang dan Jasa Publik

37. Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2014 tentang Kelautan

38. Rancangan Undang-Undang tentang Daerah Kepulauan

39. Rancangan Undang-Undang DPD Usulan baru Prolegnas tentang Bahasa Daerah

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×