kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45985,97   -4,40   -0.44%
  • EMAS1.222.000 0,41%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Komisi XI menyetujui pagu APBN Kemkeu Rp 45,15 triliun


Rabu, 03 Oktober 2018 / 14:27 WIB
Komisi XI menyetujui pagu APBN Kemkeu Rp 45,15 triliun
ILUSTRASI. Menkeu Sri Mulyani


Reporter: Benedicta Prima | Editor: Narita Indrastiti

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pagu anggaran Kementerian Keuangan (Kemkeu) tahun 2019 disetujui oleh Komisi XI DPR-RI. Anggaran yang disetujui senilai Rp 45,156 triliun.

Sebelumnya, pada akhir September (25/9) lalu penyetujuan pagu anggaran ini sempat ditunda lantaran adanya perubahan asumsi makro.

Sri Mulyani mengatakan, anggaran tersebut turun Rp 1 triliun dari yang diajukan sebelumnya. Awalnya Kementerian Keuangan mengusulkan Rp 46,2 triliun.

"Tadi sudah disetujui untuk 2019. Turun Rp 1 triliun," ungkap Sri Mulyani usai rapat penetapan pagu anggaran Kementerian Keuangan bersama DPR-RI, Rabu (3/10).

Sumber dana pagu anggaran Kemkeu, terdiri dari rupiah murni sebesar Rp 31 triliun, BLU sebesar Rp 13,7 triliun, dan Pinjaman Hibah Luar Negeri (PLHN) sebesar Rp 30,6 miliar.

Berikut anggaran yang disetujui oleh Komisi XI DPR-RI saat rapat kerja, Rabu (3/10):
- Sekretariat Jenderal Rp 20,790 triliun
- Inspektorat Jenderal Rp 102,879 miliar
- Direktorat Jenderal Anggaran Rp 115,737 miliar
- Direktorat Jenderal Pajak Rp 6,848 triliun
- Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Rp 2,965 triliun
- Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan Rp 105,6 miliar
- Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Resiko Rp 111,6 miliar
- Direktorat Jenderal Perbendaharaan Rp 12,559 triliun
- Direktorat Jenderal Kekayaan Negara Rp 667,28 miliar
- Badan Pendidikan dan Pelatihan Keuangan Rp 635,39 miliar
- Badan Kebijakan Fiskal Rp 128,330 miliar
- Pengelolaan Portal Indonesia National Single Window Rp 125,103 miliar.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×