kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45985,97   -4,40   -0.44%
  • EMAS1.222.000 0,41%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Komisi X DPR rekomendasikan UU Perfilman direvisi


Kamis, 28 April 2016 / 10:58 WIB
Komisi X DPR rekomendasikan UU Perfilman direvisi


Reporter: Agus Triyono | Editor: Adi Wikanto

Jakarta. Panitia Kerja Perfilman Komisi X DPR mengusulkan Undang-Undang (UU) Nomor 33 Tahun 2009 tentang Perfilman direvisi. Alasannya, UU Perfilman memiliki banyak kelemahan.

Abdul Kharis Almasyhari, Ketua Panja Perfilman Komisi X DPR mengatakan, kelemahan tersebut menyangkut pengaturan tentang perlindungan dan penghormatan hak cipta film, tata niaga film, pendidikan film dan penguatan kelembagaan Badan Perfilman Nasional. Selain itu, usulan juga diberikan terkait banyaknya keluhan dari masyarakat dan pemangku kepentingan di bidang perfilman terhadap keberadaan UU tersebut.

"Setelah menerima aspirasi itu, panja memberikan rekomendasi itu," katanya seperti dikutip KONTAN dari website DPR Kamis (28/4).

Keberadaan UU No. 33 Tahun 2009 tentang Perfilman memang mendapatkan banyak kritikan. Salah satu kritikan datang dari Gabungan Pengusaha Bioskop Seluruh Indonesia (GPBSI).

Johny Syafrudin, Ketua GPBSI kepada KONTAN beberapa waktu lalu mengatakan, hampir 70% isi UU Perfilman tidak bisa dilaksanakan. Selain itu, UU tersebut tidak sinkron dengan kebijakan pemerintah yang membuka kran investasi asing sampai dengan 100% di industri film.

Ketidaksinkronan tersebut salah satunya terdapat pada pengaturan jam tayang antara film lokal dan asing yang tayangnya dibagi 60% untuk film lokal dan 40% jam tayang untuk film asing. "Dengan dibukanya kran investasi asing, mana mau asing dibatasi seperti itu, kan investasi sudah dibuka 100%," katanya

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×