kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.733.000   4.000   0,15%
  • USD/IDR 17.765   31,00   0,17%
  • IDX 6.304   48,57   0,78%
  • KOMPAS100 839   8,22   0,99%
  • LQ45 633   8,54   1,37%
  • ISSI 215   1,93   0,91%
  • IDX30 360   5,34   1,51%
  • IDXHIDIV20 441   5,52   1,27%
  • IDX80 95   1,25   1,33%
  • IDXV30 117   0,72   0,62%
  • IDXQ30 115   1,76   1,54%

Komisi VIII DPR desak pembahasan RUU minuman beralkohol


Selasa, 01 Mei 2018 / 11:22 WIB
ILUSTRASI. Ilustrasi minuman keras


Reporter: Tane Hadiyantono | Editor: Herlina Kartika Dewi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Komisi VIII Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) mendesak penyelesaian pembahasan rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Minuman Beralkohol. RUU ini juga bakal mengatur soal perederan minuman keras oplosan. Penyelesaian pembahasan RUU ini diharapkan bisa mengontrol konsumsi minuman keras di masyarakat.

Anggota Komisi VIII DPR RI Achmad Mustaqim mengatakan selama ini belum ada payung hukum yang mengatur minuman beralkohol. Ia mengatakan, konten RUU minuman beralkohol telah diperlebar sampai masalah miras oplosan. 

Selain minuman alkohol kategori A, B dan C juga dimunculkan alkohol tadisional yang dibagi menjadi dua, yaitu yang alamiah dan oplosan atau campuran. Masalah ini sudah masuk dalam pembahasan.

“RUU ini sangat dibutuhkan. Apalagi seringnya kejadian di masyarakat yang tidak terkontrol khususnya miras oplosan. Mudah-mudahan dalam masa sidang mendatang, pemerintah mempunyai formula yang bisa dikompromikan untuk mencari titik temu,” jelas Mustaqim seperti dikutip dari keterangan resmi di situs DPR, Senin (30/4).

Politisi partai PPP sekaligus anggota Panitia Khusus RUU Minol ini menyayangkan diperpanjangnya pembahasan RUU yang sebetulnya sangat ditunggu masyarakat. Pekan lalu, Rapat Paripurna DPR sepakat memperpanjang pembahasan 12 RUU, termasuk RUU Minol.

“Apalagi pembahasannya sudah cukup lama dan berkali-kali diperpanjang. Bagaimanapun harus ada kata akhir dari kesepakatan DPR dengan Pemerintah," katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×