kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45935,51   7,16   0.77%
  • EMAS1.335.000 1,06%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Komisi Kejaksaan usul 7 substansi ini masuk dalam revisi UU Kejaksaan


Senin, 20 September 2021 / 15:47 WIB
Komisi Kejaksaan usul 7 substansi ini masuk dalam revisi UU Kejaksaan
ILUSTRASI. Ketua Komisi Kejaksaan Barita Simanjuntak


Reporter: Vendy Yhulia Susanto | Editor: Yudho Winarto

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Komisi Kejaksaan mengusulkan tujuh poin atau substansi penting masuk dalam revisi Undang-Undang (UU) Nomor 16 tahun 2004 tentang Kejaksaan.

Pertama, penguatan kewenangan Kejaksaan sebagai pelaksana kekuasaan negara di bidang penuntutan hukum. Kedua, memperbaiki struktur sehingga implementasi kewenangan kuat Kejaksaan itu bisa direalisasikan.

Ketiga, penegasan asas dominus litis bahwa tidak ada badan lain yang berhak melakukan penuntutan selain Penuntut Umum yang bersifat absolut dan monopoli.

Hal ini penting agar Kejaksaan Agung tak berada dalam dilema, terhimpit di antara dua kekuatan besar penegak hukum. Yakni Kepolisian sebagai penyidik dan kekuasaan kehakiman di pengadilan.

Baca Juga: Jadi tersangka dan ditahan Kejagung, ini kasus yang menjerat Alex Noerdin

Poin pentingnya adalah bagaimana agar dalam RUU ini, kejaksaan atau jaksa itu bisa aktif sejak awal proses penyidikan melalui SPDP (Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan).

Sehingga sudah aktif memberikan petunjuk, tidak ada lagi bolak-balik perkara, dan semua bisa dikombinasikan di tahapan pra penuntutan ini.

Keempat, revisi UU kejaksaan mengakomodasi bagaimana agar standar perlindungan profesi jaksa internasional, kehormatan, profesionalitas, dan kesejahteraan, yang menjadi prinsip dasar dari kemandirian Kejaksaan.

Kelima, memperjelas kedudukan untuk fungsi supervisi dan koordinasi, check and balances Kejaksaan dengan lembaga negara lainnya. Keenam, memperjelas dan memperkuat sistem pengawasan yang efektif terhadap para aparat Kejaksaan.

“Yang bukan untuk menghambat kinerja, namun memastikan semua tugas dan kewenangan dijalankan dengan benar, tanpa abuse of power, transparan dan berintegritas,” ucap Ketua Komisi Kejaksaan Barita Simanjuntak saat dihubungi, Senin (20/9).

Baca Juga: PPA kelola aset berkualitas rendah milik Bank Muamalat

Ketujuh, transformasi untuk mendorong public trust lewat pembangunan sistem informasi publik di Kejaksaan.




TERBARU

[X]
×