kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.539.000   -2.000   -0,13%
  • USD/IDR 15.875   5,00   0,03%
  • IDX 7.319   123,08   1,71%
  • KOMPAS100 1.123   18,73   1,70%
  • LQ45 894   17,08   1,95%
  • ISSI 223   1,96   0,89%
  • IDX30 459   10,51   2,34%
  • IDXHIDIV20 553   13,62   2,52%
  • IDX80 129   1,71   1,35%
  • IDXV30 137   2,44   1,81%
  • IDXQ30 153   3,41   2,29%

Komisi Informasi Pusat: Masyarakat Terbebani Pungutan Pajak yang Semakin Meningkat


Senin, 25 November 2024 / 13:30 WIB
Komisi Informasi Pusat: Masyarakat Terbebani Pungutan Pajak yang Semakin Meningkat
ILUSTRASI. Komisi Informasi Pusat (KIP) mengungkapkan kekhawatirannya terhadap kondisi perekonomian masyarakat Indonesia yang semakin tertekan akibat beban pajak yang terus meningkat.


Reporter: Dendi Siswanto | Editor: Khomarul Hidayat

KONTAN.CO.ID-JAKARTA. Komisi Informasi Pusat (KIP) mengungkapkan kekhawatirannya terhadap kondisi perekonomian masyarakat Indonesia yang semakin tertekan akibat beban pajak yang terus meningkat.

Komisioner KIP Rospita Vici Paulyn mengatakan, saat ini masyarakat sudah menghadapi berbagai pungutan pajak yang memberatkan, mulai dari pajak penghasilan (PPh), pajak atas bonus, hingga pajak konsumsi.

"Masyarakat sudah dipenuhi dengan berbagai macam potongan. Ada dari pajak penghasilan, kemudian ketika kita mendapat bonus dan sebagainya juga dipotong pajak," ujar Rospita dalam konferensi pers di Jakarta, Senin (25/11).

Kemudian, kata Rospita, ketika kita makan juga kena pajak. "Kemudian kita punya rumah juga, rumah pribadi kita juga kena pajak. Jual beli rumah pribadi kita juga kena pajak. Jadi sangat banyak," tambahnya.

Baca Juga: Gapmmi Minta Pemerintah Kaji Ulang Rencana Kenaikan PPN Menjadi 12% pada 2025

Ia menambahkan, beban ini semakin terasa dengan adanya rencana kenaikan tarif pajak pertambahan nilai (PPN) dari 11% menjadi 12% pada 2025 mendatang.

Belum lagi, kebijakan pemerintah yang akan mulai menerapkan program Tapera, yang semakin menambah beban masyarakat, terutama yang berada di golongan menengah ke bawah.

"Ini tentunya menjadi persoalan di mana kemudian masyarakat menengah ke bawah itu mendapat beban yang sangat tinggi dari potongan-potongan pajak," kata Rosita.

Seperti yang diketahui,  Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati memastikan pemerintah siap memberlakukan kenaikan tarif pajak pertambahan nilai (PPN) dari 11% menjadi 12% pada tahun depan.

Alasan Sri Mulyani, penyesuaian tarif tersebut sudah dibahas sejak jauh-jauh hari dan tercantum dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).

"Kami sudah membahas bersama Bapak/Ibu sekalian, lalu sudah ada undang-undangnya. Kita perlu menyiapkan agar itu bisa dijalankan, tetapi dengan penjelasan yang baik," ungkap Sri Mulyani dalam Rapat Kerja dengan Komisi XI DPR RI, Rabu (13/11).

Baca Juga: Tax Amnesty Jilid III Jalan di 2025, Baleg DPR RI Beri Penjelasan

Sri Mulyani menambahkan, pemerintah sejatinya telah memberikan berbagai fasilitas PPN, mulai dari pengurangan tarif hingga pembebasan. Dengan beragam fasilitas tersebut, pemerintah telah mengambil langkah afirmatif terhadap banyak sektor ekonomi.

"Kita perlu memberikan penjelasan kepada masyarakat, artinya walaupun kita buat policy tentang pajak, termasuk PPN, bukan berarti membabi buta dan seolah-olah tidak punya afirmasi terhadap sektor-sektor seperti kesehatan, pendidikan dan bahkan makanan pokok waktu itu termasuk," kata Sri Mulyani.

Selanjutnya: Katalog Promo Alfamidi Hemat Satu Pekan Spesial Gajian 25 November-1 Desember 2024

Menarik Dibaca: Katalog Promo Alfamidi Hemat Satu Pekan Spesial Gajian 25 November-1 Desember 2024

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×