kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.539.000   0   0,00%
  • USD/IDR 15.740   20,00   0,13%
  • IDX 7.492   12,43   0,17%
  • KOMPAS100 1.159   4,94   0,43%
  • LQ45 920   6,72   0,74%
  • ISSI 226   -0,39   -0,17%
  • IDX30 475   4,06   0,86%
  • IDXHIDIV20 573   5,12   0,90%
  • IDX80 133   0,95   0,72%
  • IDXV30 141   1,37   0,98%
  • IDXQ30 158   1,02   0,65%

Komisi III serahkan nasib revisi UU KPK pada Baleg


Selasa, 09 Oktober 2012 / 22:46 WIB
ILUSTRASI. Epidemiolog dari Griffith University, Australia, Dicky Budiman menilai, kapasitas pengetesan Covid-19 selama PPKM masih rendah.


Reporter: Dea Chadiza Syafina | Editor: Djumyati P.

JAKARTA. Komisi Hukum (III) Dewan Perwakilan Rakyat menyerahkan nasib revisi Undang-Undang nomor 30 tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi kepada Badan Legislasi DPR. Keputusan tersebut diambil berdasarkan rapat pleno Komisi III yang digelar malam tadi.

Wakil Ketua Komisi III DPR Aziz Syamsuddin mengatakan, pihaknya meminta Baleg untuk mengambil alih revisi UU komisi antirasuah tersebut. Dikatakan Aziz, mengenai penarikan revisi UU KPK, sepenuhnya menjadi kewenangan pemerintah. "Kalau untuk menjalankan atau menarik revisi UU KPK, silakan bicarakan ke Pemerintah," kata Aziz Syamsuddin di Gedung DPR, Jakarta, Selasa (9/10).

Aziz menjelaskan bahwa pada rapat pleno yang digelar semalam, tujuh fraksi telah hadir untuk menyepakati bahwa Komisi III menyerahkan sepenuhnya pada Baleg.

"Kami dari Komisi III tak mau masuk dalam pembahasan ini terlalu jauh. Dengan segala hormat kami ucapkan terima kasih dari Baleg, apa yang kita lakukan berdasarkan rapat pleno Komisi III tadi malam yang dihadiri tujuh fraksi dari sembilan fraksi," ungkap Aziz.

Tujuh perwakilan yang hadir yaitu Hanura diwakili Syarifuddin Sudding, PAN diwakili Taslim Chaniago, dari PPP Ahmad Yani, PKS Aboe Bakar Al-Habsi, PKB Otong Abdurahman, Demokrat Edi Ramli Sitanggang, dan dari partai Golkar diwakili Deni Iskak.

"Kami sudah berpandangan, kami serahkan pada Baleg. Kalau masih mengira ini melemahkan silakan dicabut dan bicarakan pada pemerintah. Dan kalau nantinya (revisi UU KPK) masuk pada Prolegnas dan Bamus merumuskan silakan. Komisi III hanya menjalankan amanah paripurna," pungkas Aziz.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Survei KG Media

TERBARU
Kontan Academy
Advokasi Kebijakan Publik di Era Digital (Teori dan Praktek) Mengenal Pentingnya Sustainability Reporting

[X]
×