kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.303.000   7.000   0,30%
  • USD/IDR 16.584   -33,00   -0,20%
  • IDX 8.251   84,91   1,04%
  • KOMPAS100 1.131   14,37   1,29%
  • LQ45 800   15,27   1,95%
  • ISSI 291   1,34   0,46%
  • IDX30 418   7,16   1,74%
  • IDXHIDIV20 473   8,42   1,81%
  • IDX80 125   1,66   1,35%
  • IDXV30 134   1,28   0,97%
  • IDXQ30 131   2,43   1,89%

Komisi III DPR minta Kapolda Jabar diberhentikan


Senin, 16 Januari 2017 / 12:30 WIB
Komisi III DPR minta Kapolda Jabar diberhentikan


Sumber: TribunNews.com | Editor: Dupla Kartini

JAKARTA. Wakil Ketua Komisi III DPR, Benny K Harman mengkritik sikap Kepala Kepolisian Daerah Jawa Barat Irjen Pol Anton Charliyan yang menjadi Ketua pembina ormas Gerakan Masyarakat Bawah Indonesia (GMBI).

Seharusnya, kata Benny, tidak boleh seorang pimpinan di kepolisian menjadi dewan pembina sebuah organisasi kemasyarakatan. "Kalau Pak Kapolda itu mau menjadi pimpinan ormas, berhentikan saja dari Kapolda," tegas ucap Benny di Gedung DPR, Jakarta, Senin (16/1).

Politikus Partai Demokrat itu menuturkan, bukan hanya tidak etis, namun seorang Kapolda menjadi pembina sebuah ormas merupakan tindakan bertentangan dengan undang-undang.

Menurutnya, sebagai anggota kepolisian, Anton tidak boleh menjadi pimpinan ormas, menjadi pimpinan parpol apalagi ormas tersebut dibawah struktur partai politik. "Kan Kapolda Jawa Barat jelas dalam hal ini telah menyalahi aturan jelas itu sudah menjadi aturan dan dan kami minta Kapolri mengambil tindakan tegas," tuturnya.

Komisi III, kata Benny, akan memanggil Kapolri untuk meminta penjelasan terkait status Kapolda Jawa Barat sebagai Ketua ‎Pembina GMBI. Ditegaskannya, semua pihak termasuk kepolisian harus menaati aturan yang ada.

"Harus diberhentikan itu Kapolda. Nanti kita akan panggil Kapolri untuk menjelaskan secara terbuka, itu atas inisiatif Kapolda atau atas perintah Kapolri," tandasnya.

(Muhammad Zulfikar)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Pre-IPO : Explained

[X]
×