kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.904.000   -25.000   -1,30%
  • USD/IDR 16.295   -10,00   -0,06%
  • IDX 7.113   44,39   0,63%
  • KOMPAS100 1.038   7,95   0,77%
  • LQ45 802   5,08   0,64%
  • ISSI 229   1,99   0,87%
  • IDX30 417   1,49   0,36%
  • IDXHIDIV20 489   1,52   0,31%
  • IDX80 117   0,66   0,57%
  • IDXV30 119   -0,75   -0,63%
  • IDXQ30 135   0,08   0,06%

Komisi III DPR bisa tolak Busyro dan Bambang


Jumat, 27 Agustus 2010 / 18:10 WIB


Reporter: Lamgiat Siringoringo | Editor: Djumyati P.

JAKARTA. Komisi III DPR memberikan isyarat untuk bisa menolak dua nama calon pimpinan KPK yang diusulkan oleh Presiden RI yakni Busyro Muqoddas dan Bambang Widjojanto. Walaupun tidak diatur dalam UU No 30 Tahun 2002 tentang KPK, DPR berhak untuk menolak jika ternyata dua nama itu tidak memenuhi kriteria sebagai pimpinan.

Anggota Komisi III DPR Gayus Lumbuun mengatakan dalam melakukan fit dan proper tes, lembaganya akan menerima laporan juga dari masyarakat. "Kalau memang masyarakat anggap tidak layak, bisa saja dua nama itu ditolak," ujar Gayus di DPR, Jumat (27/8).

Sementara Bambang Soesatyo, anggota Komisi III dari Fraksi Partai Golkar memberikan syarat agar Ketua KPK harus berani mengungkap berbagai kasus korupsi besar, khususnya kasus dana talangan Bank Century. "Kita akan membuat parameter melalui komitmen pakta integritas yang ditandatangani oleh calon," ujarnya,

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Banking Your Bank

[X]
×