kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.704.000   25.000   1,49%
  • USD/IDR 16.454   31,00   0,19%
  • IDX 6.433   -87,11   -1,34%
  • KOMPAS100 935   -14,81   -1,56%
  • LQ45 731   -7,15   -0,97%
  • ISSI 198   -4,14   -2,05%
  • IDX30 380   -2,05   -0,54%
  • IDXHIDIV20 457   -4,21   -0,91%
  • IDX80 106   -1,38   -1,28%
  • IDXV30 109   -1,71   -1,54%
  • IDXQ30 125   -0,43   -0,35%

Komisi III DPR bisa tolak Busyro dan Bambang


Jumat, 27 Agustus 2010 / 18:10 WIB


Reporter: Lamgiat Siringoringo | Editor: Djumyati P.

JAKARTA. Komisi III DPR memberikan isyarat untuk bisa menolak dua nama calon pimpinan KPK yang diusulkan oleh Presiden RI yakni Busyro Muqoddas dan Bambang Widjojanto. Walaupun tidak diatur dalam UU No 30 Tahun 2002 tentang KPK, DPR berhak untuk menolak jika ternyata dua nama itu tidak memenuhi kriteria sebagai pimpinan.

Anggota Komisi III DPR Gayus Lumbuun mengatakan dalam melakukan fit dan proper tes, lembaganya akan menerima laporan juga dari masyarakat. "Kalau memang masyarakat anggap tidak layak, bisa saja dua nama itu ditolak," ujar Gayus di DPR, Jumat (27/8).

Sementara Bambang Soesatyo, anggota Komisi III dari Fraksi Partai Golkar memberikan syarat agar Ketua KPK harus berani mengungkap berbagai kasus korupsi besar, khususnya kasus dana talangan Bank Century. "Kita akan membuat parameter melalui komitmen pakta integritas yang ditandatangani oleh calon," ujarnya,

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Undang-Undang Kepailitan Dan PKPU Indonesia KONTAN DIGITAL PREMIUM ACCESS

[X]
×