kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.880.000   -4.000   -0,21%
  • USD/IDR 16.239   -30,00   -0,18%
  • IDX 6.924   27,05   0,39%
  • KOMPAS100 1.008   6,21   0,62%
  • LQ45 773   2,70   0,35%
  • ISSI 226   2,10   0,94%
  • IDX30 399   1,94   0,49%
  • IDXHIDIV20 463   1,64   0,36%
  • IDX80 113   0,70   0,63%
  • IDXV30 114   1,35   1,19%
  • IDXQ30 129   0,49   0,38%

Komisi III DPR bisa tolak Busyro dan Bambang


Jumat, 27 Agustus 2010 / 18:10 WIB


Reporter: Lamgiat Siringoringo | Editor: Djumyati P.

JAKARTA. Komisi III DPR memberikan isyarat untuk bisa menolak dua nama calon pimpinan KPK yang diusulkan oleh Presiden RI yakni Busyro Muqoddas dan Bambang Widjojanto. Walaupun tidak diatur dalam UU No 30 Tahun 2002 tentang KPK, DPR berhak untuk menolak jika ternyata dua nama itu tidak memenuhi kriteria sebagai pimpinan.

Anggota Komisi III DPR Gayus Lumbuun mengatakan dalam melakukan fit dan proper tes, lembaganya akan menerima laporan juga dari masyarakat. "Kalau memang masyarakat anggap tidak layak, bisa saja dua nama itu ditolak," ujar Gayus di DPR, Jumat (27/8).

Sementara Bambang Soesatyo, anggota Komisi III dari Fraksi Partai Golkar memberikan syarat agar Ketua KPK harus berani mengungkap berbagai kasus korupsi besar, khususnya kasus dana talangan Bank Century. "Kita akan membuat parameter melalui komitmen pakta integritas yang ditandatangani oleh calon," ujarnya,

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Owe-some! Mitigasi Risiko SP2DK dan Pemeriksaan Pajak

[X]
×