kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.526.000   -2.000   -0,13%
  • USD/IDR 16.240   -40,00   -0,25%
  • IDX 7.037   -29,18   -0,41%
  • KOMPAS100 1.050   -5,14   -0,49%
  • LQ45 825   -5,35   -0,64%
  • ISSI 214   -0,85   -0,40%
  • IDX30 423   -1,15   -0,27%
  • IDXHIDIV20 514   0,87   0,17%
  • IDX80 120   -0,69   -0,57%
  • IDXV30 125   1,36   1,09%
  • IDXQ30 142   0,26   0,18%

Komisi III DPR bisa tolak Busyro dan Bambang


Jumat, 27 Agustus 2010 / 18:10 WIB


Reporter: Lamgiat Siringoringo | Editor: Djumyati P.

JAKARTA. Komisi III DPR memberikan isyarat untuk bisa menolak dua nama calon pimpinan KPK yang diusulkan oleh Presiden RI yakni Busyro Muqoddas dan Bambang Widjojanto. Walaupun tidak diatur dalam UU No 30 Tahun 2002 tentang KPK, DPR berhak untuk menolak jika ternyata dua nama itu tidak memenuhi kriteria sebagai pimpinan.

Anggota Komisi III DPR Gayus Lumbuun mengatakan dalam melakukan fit dan proper tes, lembaganya akan menerima laporan juga dari masyarakat. "Kalau memang masyarakat anggap tidak layak, bisa saja dua nama itu ditolak," ujar Gayus di DPR, Jumat (27/8).

Sementara Bambang Soesatyo, anggota Komisi III dari Fraksi Partai Golkar memberikan syarat agar Ketua KPK harus berani mengungkap berbagai kasus korupsi besar, khususnya kasus dana talangan Bank Century. "Kita akan membuat parameter melalui komitmen pakta integritas yang ditandatangani oleh calon," ujarnya,

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×