Reporter: Abdul Basith | Editor: Noverius Laoli
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Komisi II DPR RI meminta pemerintah membatalkan penunjukan Walikota Batam ex-officio Kepala Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam (BP Batam).
Hal itu diungkapkan dalam rapat dengar pendapat Komisi II dengan Ombudsman. Pasalnya penunjukkan tersersebut berpotensi terjadi mala administrasi. "Komisi II bersama Ombudsman meminta pemerintah membatalkan Walikota sebagai ex-officio BP Batam karena berpotensi terjadi maladministrasi," ujar Wakil Ketua Komisi II Herman Khaeron, Senin (13/5).
Selanjutnya, Komisi II menyarankan pemerintah untuk membuat Peraturan Pemerintah (PP). PP tersebut nantinya mengatur pembagian kewenangan dan koordinasi antara pemerintah Batam dengan Kepala BP Batam.
Ombudsman dan DPR didorong untuk menyurati presiden terkait permintaan pembatalan. Selain itu, DPR juga akan membuat panitia khusus (Pansus) untuk menyelesaikan kasus BP Batam. "Komisi II DPR meminta Pimpinan DPR segera membentuk Pansus penyelesaian masalah Batam," terang Herman.
Komisi II juga meminta pemerintah menangguhkan pembahasan RPP tentang perubahan atas PP nomor 46 tahun 2007 tentang Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News