kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.884.000   -23.000   -1,21%
  • USD/IDR 16.210   -25,00   -0,15%
  • IDX 6.897   65,26   0,96%
  • KOMPAS100 1.002   13,05   1,32%
  • LQ45 771   10,32   1,36%
  • ISSI 224   1,60   0,72%
  • IDX30 397   5,48   1,40%
  • IDXHIDIV20 461   5,31   1,16%
  • IDX80 113   1,46   1,31%
  • IDXV30 113   0,44   0,39%
  • IDXQ30 129   1,86   1,47%

Menkoplhukam: Kasus sprindik percayakan komite KPK


Sabtu, 02 Maret 2013 / 01:49 WIB
ILUSTRASI. Gerai ritel Indomaret di Pulau Samosir, Sumatra Utara (9/8/2019).


Reporter: Noverius Laoli | Editor: Djumyati P.

JAKARTA. Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan Djoko Suyanto meminta masyarakat mempercayakan pengusutan kasus bocornya surat perintah penyidikan (sprindik) mantan Ketua Umum Partai Anas Urbaningrum kepada Komite Etik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Hal itu dikatakan Djoko terkait adanya orang yang memilih melaporkan kasus bocornya sprindik ke Mabes Polri.

"Kalaupun sudah dilaporkan pasti akan ditindaklanjuti ya. Kepolisian pasti akan berkoordinasi dengan KPK. KPK juga sudah bentuk komite etik. Saya kira mereka pasti akan kerja sama, itulah fungsi kedua lembaga," ujar Djoko di Istana Negara, Jumat (1/3).

Menurut Djoko, publik tidak bisa merendahkan kapasitas dan kredibilitas Komite Etik KPK. Djoko yakin, Komite Etik KPK bisa menyelesaikan kasus tersebut dan mengungkap apa penyebab kebocoran tersebut. Karena itu, menurut Djoko, seharusnya, segenap unsur masyarakat, termasuk pemerintah, harus mendukung KPK dalam memberantas korupsi.

Bocornya sprindik Anas tersebut diduga berasal dari Staf Khusus Istana Presiden. Namun pihak Istana telah membantahnya. Bahkan dugaan kebocoran sprindik mengarah ke pimpinan KPK. Tapi atas dugaan itu, Djoko mengaku tidak tahu menahu.

Djoko cuma meminta agar publik bersabar menunggu hasil kerja Komite Etik yang sudah mulai melaksanakan tugasnya. Ketua Komite Etik KPK, Anies Baswedan beberapa hari yang lalu berjanji akan mengusut tuntas kebocoran sprindik ini dalam waktu satu bulan masa kerja. Menurut Anies, siapa pun yang melakukan kesalahan atau sengaja membocorkan akan diberikan sanksi oleh Komite Etik.

Sebelumnya, sprindik Anas menyebar di kalangan wartawan dan publik dua pekan lalu. Draf itu tersebar sebelum ada pengumuman langsung dari KPK bahwa Anas menjadi tersangka di kasus dugaan korupsi proyek Hambalang bersama Andi Mallarangeng.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Owe-some! Mitigasi Risiko SP2DK dan Pemeriksaan Pajak

[X]
×