kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.520.000   12.000   0,80%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

Menkoplhukam: Kasus sprindik percayakan komite KPK


Sabtu, 02 Maret 2013 / 01:49 WIB
ILUSTRASI. Gerai ritel Indomaret di Pulau Samosir, Sumatra Utara (9/8/2019).


Reporter: Noverius Laoli | Editor: Djumyati P.

JAKARTA. Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan Djoko Suyanto meminta masyarakat mempercayakan pengusutan kasus bocornya surat perintah penyidikan (sprindik) mantan Ketua Umum Partai Anas Urbaningrum kepada Komite Etik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Hal itu dikatakan Djoko terkait adanya orang yang memilih melaporkan kasus bocornya sprindik ke Mabes Polri.

"Kalaupun sudah dilaporkan pasti akan ditindaklanjuti ya. Kepolisian pasti akan berkoordinasi dengan KPK. KPK juga sudah bentuk komite etik. Saya kira mereka pasti akan kerja sama, itulah fungsi kedua lembaga," ujar Djoko di Istana Negara, Jumat (1/3).

Menurut Djoko, publik tidak bisa merendahkan kapasitas dan kredibilitas Komite Etik KPK. Djoko yakin, Komite Etik KPK bisa menyelesaikan kasus tersebut dan mengungkap apa penyebab kebocoran tersebut. Karena itu, menurut Djoko, seharusnya, segenap unsur masyarakat, termasuk pemerintah, harus mendukung KPK dalam memberantas korupsi.

Bocornya sprindik Anas tersebut diduga berasal dari Staf Khusus Istana Presiden. Namun pihak Istana telah membantahnya. Bahkan dugaan kebocoran sprindik mengarah ke pimpinan KPK. Tapi atas dugaan itu, Djoko mengaku tidak tahu menahu.

Djoko cuma meminta agar publik bersabar menunggu hasil kerja Komite Etik yang sudah mulai melaksanakan tugasnya. Ketua Komite Etik KPK, Anies Baswedan beberapa hari yang lalu berjanji akan mengusut tuntas kebocoran sprindik ini dalam waktu satu bulan masa kerja. Menurut Anies, siapa pun yang melakukan kesalahan atau sengaja membocorkan akan diberikan sanksi oleh Komite Etik.

Sebelumnya, sprindik Anas menyebar di kalangan wartawan dan publik dua pekan lalu. Draf itu tersebar sebelum ada pengumuman langsung dari KPK bahwa Anas menjadi tersangka di kasus dugaan korupsi proyek Hambalang bersama Andi Mallarangeng.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×