kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.880.000   -4.000   -0,21%
  • USD/IDR 16.260   50,00   0,31%
  • IDX 6.928   30,28   0,44%
  • KOMPAS100 1.008   6,44   0,64%
  • LQ45 773   2,07   0,27%
  • ISSI 227   2,98   1,33%
  • IDX30 399   1,47   0,37%
  • IDXHIDIV20 462   0,59   0,13%
  • IDX80 113   0,62   0,55%
  • IDXV30 114   1,38   1,22%
  • IDXQ30 129   0,27   0,21%

Setelah Layanan Cloud dan Ads, Google Daftarkan 4 Layanan Ini ke Kominfo


Kamis, 21 Juli 2022 / 20:27 WIB
Setelah Layanan Cloud dan Ads, Google Daftarkan 4 Layanan Ini ke Kominfo
ILUSTRASI. Setelah Layanan Cloud dan Ads, Google Daftarkan 4 Layanan Ini ke Kominfo


Reporter: Ratih Waseso | Editor: Noverius Laoli

KONTAN.CO.ID -  JAKARTA. Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo) mengatakan, raksasa internet Google selain sudah mendaftarkan dua layanannya yakni Google Cloud dan Google Ads. Kini menyusul empat layanan Google terdaftar.

"Google itu mendaftarkan 4 tambahan, selain kemarin mendaftarkan Cloud dan Ads-nya. Sekarang mereka mendaftarkan YouTube, Search Engine (Google Search), Play Store dan Google Maps," kata Direktur Jenderal Aplikasi Informatika Kemkominfo Semuel Abrijani Pangerapan dalam konferensi pers virtual, Kamis (21/7).

Sebelumnya Google disebut sebagai salah satu Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) yang belum terdaftar di Kemkominfo.

Baca Juga: Belum Daftar PSE, Google dan YouTube Akan Diblokir? Ini Kata Google dan Kominfo

Selain itu, Semuel juga menerangkan mengenai Google Cloud yang terdaftar sebagai PSE domestik. Ia menyebut bahwa Cloud merupakan layanan domestik dengan perusahaan yang berada di Indonesia.

"Memang PT Google Cloud itu PT-nya ada di domestik, PT-nya ada disini, bangunannya ada di sini. Mereka emang PT Google Cloud Indonesia," imbuhnya.

Hingga saat ini, ada 8.276 Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) yang telah terdaftar di Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo). Dari total PSE yang telah terdaftar tersebut mayoritas merupakan PSE Domestik.

Baca Juga: Kominfo Tegaskan Kewajiban Pendaftaran PSE untuk Keamanan Ruang Digital

"PSE yang terdaftar jumlahnya 8.276 totalnya, yang domestik itu 8.069, sedangkan yang asing, benar-benar berbadan hukum asing adalah 207 ini data yang terakhir," kata Semuel.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Owe-some! Mitigasi Risiko SP2DK dan Pemeriksaan Pajak

[X]
×