Reporter: Arif Ferdianto | Editor: Yudho Winarto
KONTAN.CO.ID – JAKARTA. Kementerian Komunikasi dan Informasi (Kemkominfo) menemukan adanya praktik jual-beli rekening di situs internet. Disebutkan bahwa rekening-rekening tersebut salah satunya digunakan untuk transaksi judi online.
Direktur Pengendalian Aplikasi Informatika Kemkominfo Teguh Arifiyadi mengatakan, pihaknya baru saja memblokir salah satu situs jual beli rekening di internet. Dia bilang, jumlah situs yang melakukan praktik ini begitu banyak.
“Kami temukan juga di internet banyak orang jual beli rekening, banyak sekali jumlahnya bahkan ada website yang memang menjual khusus, dua hari lalu kami memblokir jualrekening.com,” ujarnya di Gedung Kemkominfo, di Jakarta, Jumat (28/6).
Baca Juga: Legislatif Main Judi Online, Pengamat: Umumkan Saja Nama-Namanya!
Teguh menyebutkan, bukan hanya rekening saja yang bisa dibeli lewat situs tersebut, segala jenis akun e-wallet pun turut dijajakan di dalamnya. Menurutnya, baik rekening maupun e-wallet tersebut telah terverifikasi.
“Mau beli rekening apa aja ada, e-wallet apa aja ada di situ dan itu verified, KYC-nya (Know Your Customer) trusted (terpercaya),” sebut dia.
Teguh menjelaskan, skema yang dilakukan oknum penjual untuk mendapatkan rekening tersebut yakni dengan cara mendatangi kampung-kampung dan mengumpulkan orang untuk dimintai identitasnya. Setelah itu, setiap orang diminta untuk mendaftar ke bank.
“Satu orang daftar 8 bank, satu rekening dibayar Rp 100 ribu - Rp 150 ribu, nanti dijual online harganya bisa Rp 300 ribu- Rp 500 ribu, kalau sama ATM dan bukunya bisa Rp 600 ribu. Bahkan kalau namanya perempuan bisa dijual Rp 750 ribu - Rp 1 juta per satu rekening,” jelas dia.
Baca Juga: Kominfo Ungkap Sulitnya Berantas Judi Online, Tugas Pemerintah Hanya Mengendalikan
Dia bilang, rekening-rekening tersebut biasanya digunakan untuk mengumpulkan uang-uang transaksi judi online, salah satunya digunakan oleh bandar judi.
Lebih lanjut, Teguh menambahkan, pihaknya telah berkoordinasi dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk memblokir rekening-rekening tersebut.
“Rekening ini kita sampaikan ke OJK, OJK minta Bank untuk blokir, selain itu OJK juga menyampaikan ke penegak hukum jadi ada rekeningnya tinggal di-trace (ditelusuri),” pungkasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News