kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45887,73   13,33   1.52%
  • EMAS1.365.000 0,00%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Legislatif Main Judi Online, Pengamat: Umumkan Saja Nama-Namanya!


Jumat, 28 Juni 2024 / 17:46 WIB
Legislatif Main Judi Online, Pengamat: Umumkan Saja Nama-Namanya!
ILUSTRASI. aktivitas judi online juga dimainkan oleh anggota legislatif


Reporter: Arif Ferdianto | Editor: Anna Suci Perwitasari

KONTAN.CO.ID – JAKARTA. Maraknya aktivitas judi online di Tanah Air bukan hanya terjadi pada masyarakat kelas bawah, terbaru judi online bahkan juga turut dimainkan hingga ke level legislatif.

Direktur Ekonomi Digital Center of Economics and Law Studies (Celios), Nailul Huda berpandangan bahwa aktivitas judi online yang juga dimainkan oleh anggota legislatif menandakan judi online begitu masif di Tanah Air.

“Bulan kemarin pun ada yang ketahuan main judi online ketika sedang melakukan kegiatan resmi namun yang bersangkutan mengelak,” ujarnya kepada Kontan.co.id, Jumat (28/6).

Huda mengungkapkan, yang menjadi masalah ialah uang dari masyarakat yang digunakan untuk membayar gaji anggota dewan tidak luput dipertaruhkan. Selain itu, para pemangku kepentingan yang seharusnya membuat peraturan guna memberantas judi online malah ikut memainkannya.

“Akhirnya timbul konflik kepentingan yang akan membuat judi online ini tetap eksis,” ungkap dia.

Baca Juga: Kominfo Ungkap Sulitnya Berantas Judi Online, Tugas Pemerintah Hanya Mengendalikan

Dia menyebutkan, perlu adanya sanksi yang diberikan kepada anggota legislatif tersebut baik administratif maupun sosial tanpa pandang bulu.

Adapun sanksi tersebut berupa, pertama, umumkan anggota legislatif yang ketahuan memainkan judi online. Menurutnya, banyak dari mereka yang juga calon kepala daerah.

“Umumkan saja biar masyarakat tahu. Demikian pula pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) yang bermain judi online,” sebutnya.

Kedua, cabut akses untuk fasilitas publik yang dinikmati oleh pejabat, anggota dewan, maupun ASN yang terlibat judi online.

Selain itu, kata Huda, faktor paling berpengaruh dari informasi mengenai judi online adalah mudahnya akses oleh masyarakat. Di mana banyak influencer, artis, ataupun konten kreator memperoleh iklan dari penyedia judi online.

Menurutnya, platform media sosial maupun layanan over the top (OTT) pun tidak dapat memfilter konten terkait judi online. Sehingga informasi judi online dengan deras merangsek ke masyarakat.

“Lalu ada akses keuangan yang saya rasa juga sudah dilakukan oleh pemerintah yang memblokir rekening terdeteksi judi online,” terangnya.

Baca Juga: Kemkominfo Janji Jatuhkan Sanksi Berat ke Pegawai yang Main Judi Online

Lebih lanjut, Huda menambahkan, hal utama yang perlu dilakukan demi memutus judi online adalah memberi hukuman kepada artis, influencer dan yang lainnya jika kedapatan mengiklankan judi online.

“Kemudian, telusuri aliran top up judi online baik dari perbankan ataupun penyedia dompet digital,” pungkasnya.

Selanjutnya: Museum Batik Indonesia Ajak Generasi Muda Lestarikan Budaya Membatik

Menarik Dibaca: Museum Batik Indonesia Ajak Generasi Muda Lestarikan Budaya Membatik

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Pre-IPO : Explained Supply Chain Management on Efficient Transportation Modeling (SCMETM)

[X]
×