kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.947.000   -7.000   -0,24%
  • USD/IDR 16.802   -28,00   -0,17%
  • IDX 8.291   159,23   1,96%
  • KOMPAS100 1.172   25,90   2,26%
  • LQ45 842   12,51   1,51%
  • ISSI 296   7,86   2,73%
  • IDX30 436   5,12   1,19%
  • IDXHIDIV20 520   1,62   0,31%
  • IDX80 131   2,69   2,10%
  • IDXV30 143   1,37   0,97%
  • IDXQ30 141   0,56   0,40%

Kominfo membantah blokir medsos di tengah penolakan UU Cipta Kerja


Jumat, 09 Oktober 2020 / 13:20 WIB
Kominfo membantah blokir medsos di tengah penolakan UU Cipta Kerja
ILUSTRASI. Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G Plate. ANTARA FOTO/Galih Pradipta/nz


Sumber: Kompas.com | Editor: Handoyo

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate membantah akan memblokir media sosial di tengah meningkatnya eskalasi penolakan UU Cipta Kerja. 

"Hoaks. Tugas AIS Kominfo (Patroli Siber Kominfo) adalah menjaga ruang digital agar tetap bersih dan sehat. Demikian amanat UU ITE kepada Kominfo," ujar Plate sebagaimana dikutip Antara, Jumat (9/10/2020).

Meski demikian, patroli Kominfo tetap mencari konten-konten hoaks untuk segera ditindaklanjuti.  "Namun, jika ada hoaks, maka tidak boleh dibiarkan. Karena itu pasti melanggar hukum. Tentu harus dibersihkan dan itu dilakukan melalui platform digital," kata dia. 

"Jika juga ditemukan ada tindak pidana, maka penegakan hukum perlu dilakukan ya oleh aparat hukum. Dalam hal ini Bareskrim Polri," lanjut Plate. 

Baca Juga: Mogok nasional berakhir, KSPI akan tolak UU Cipta Kerja secara konstitusional

Ia sekaligus mengingatkan bahwa Kominfo terus berkomunikasi secara rutin dengan Baresktim Polri, BNPT dan kementerian/lembaga terkait untuk meminimalisasi peredaran konten hoaks. Membersihkan platform media sosial dari konten hoaks merupakan tugas kementerian yang dipimpinnya. 

"Ini adalah tugas rutin dan harus dilaksanakan, termasuk terkait Hoaks Covid 19 dan Hoaks UU Omnibus Cipta Kerja," kata Johnny. 

Diketahui, beredar informasi di media sosial bahwa pada Kamis (8/10/2020), Tim Kominfo memblokir sejumlah media sosial, antara lain WhatsApp, Facebook, Instagram, Twitter dan TikTok. Menurut seliweran informasi itu, pemblokiran internet dilakukan untuk mencegah penyebaran informasi di tengah aksi unjuk rasa penolakan UU Cipta Kerja.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Kominfo Bantah Blokir Medsos di Tengah Penolakan UU Cipta Kerja"

Selanjutnya: Khofifah penuhi tuntutan pekerja menyampaikan surat ke Jokowi

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Intensive Sales Coaching: Lead Better, Sell More! When (Not) to Invest

[X]
×