kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.819.000   -20.000   -0,70%
  • USD/IDR 17.586   33,00   0,19%
  • IDX 6.723   -135,58   -1,98%
  • KOMPAS100 893   -22,45   -2,45%
  • LQ45 658   -11,96   -1,79%
  • ISSI 243   -4,93   -1,99%
  • IDX30 371   -5,63   -1,49%
  • IDXHIDIV20 455   -6,14   -1,33%
  • IDX80 102   -2,10   -2,02%
  • IDXV30 130   -2,00   -1,52%
  • IDXQ30 119   -1,28   -1,07%

Kominfo masih buka masukan dari masyarakat soal aturan IMEI


Rabu, 18 Maret 2020 / 16:27 WIB
ILUSTRASI. Kementerian Komunikasi dan Informatika atau Kominfo (Kominfo) masih buka masukan dari masyarakat soal aturan IMEI. ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat/aww.


Reporter: Selvi Mayasari | Editor: Handoyo

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Komunikasi dan Informatika atau Kominfo (Kominfo) membuka konsultasi publik terhadap Rancangan Peraturan Menteri (RPM) Komunikasi dan Informatika mengenai Perubahan atas Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 11 Tahun 2019 tentang Pengendalian Alat dan/atau Perangkat Telekomunikasi yang Tersambung ke Jaringan Bergerak Seluler melalui Identifikasi International Mobile Equipment Identity atau IMEI. Masukan dari masyarakat dijaring dari tanggal 18 hingga 25 Maret 2020.

Pelaksana Tugas Kepala Biro Humas Kementerian Kominfo Ferdinandus Setu mengungkapkan, hal tersebut guna melaksanakan ketentuan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan, khususnya terkait peran serta masyarakat dalam penyusunan peraturan perundang-undangan.

Baca Juga: Meski corona mewabah, deretan saham emiten ritel ini masih menarik untuk dilirik

"RPM tersebut disusun sebagai implementasi pengendalian alat dan/atau perangkat telekomunikasi yang tersambung ke jaringan bergerak seluler melalui identifikasi IMEI," ujar Ferdinandus dalam keterangan resmi, Rabu (18/3).

Menurutnya, pengaturan itu membutuhkan penyesuaian atas Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 11 Tahun 2019 tentang Pengendalian Alat dan/atau Perangkat Telekomunikasi yang Tersambung ke Jaringan Bergerak Seluler melalui Identifikasi IMEI.

Perubahan atau penyesuaian dalam Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 11 Tahun 2019 dalam RPM tersebut antara lain adalah penyesuaian beberapa definisi yaitu Sistem Informasi Industri Nasional, Equipment Identity Register (EIR), Central Equipment Identity Register (CEIR), Daftar Putih dan Daftar Hitam.

Kemudian perubahan terjadi pada Pasal 3 yang mengatur bahwa setiap penyelenggara wajib mengidentifikasi IMEI Alat dan atau perangkat telekomunikasi sebelum diberikan akses layanan jaringan bergerak seluler. Identifikasi dilakukan dengan melakukan verifikasi data identitas perangkat dengan EIR.

Baca Juga: Ingat, beli ponsel dari luar negeri hanya boleh maksimal dua unit




TERBARU
Kontan Academy
Promo Markom Kepailitan & PKPU, dalam Turbulensi Perekonomian : Ancaman atau Solusi?

[X]
×