kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.630.000   -15.000   -0,57%
  • USD/IDR 17.908   38,00   0,21%
  • IDX 5.693   -127,81   -2,20%
  • KOMPAS100 737   -15,50   -2,06%
  • LQ45 562   -11,43   -2,00%
  • ISSI 197   -3,82   -1,90%
  • IDX30 319   -6,05   -1,86%
  • IDXHIDIV20 394   -6,97   -1,74%
  • IDX80 84   -1,75   -2,05%
  • IDXV30 107   -1,24   -1,15%
  • IDXQ30 103   -1,99   -1,89%

Kominfo masih buka masukan dari masyarakat soal aturan IMEI


Rabu, 18 Maret 2020 / 16:27 WIB
ILUSTRASI. Kementerian Komunikasi dan Informatika atau Kominfo (Kominfo) masih buka masukan dari masyarakat soal aturan IMEI. ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat/aww.


Reporter: Selvi Mayasari | Editor: Handoyo

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Komunikasi dan Informatika atau Kominfo (Kominfo) membuka konsultasi publik terhadap Rancangan Peraturan Menteri (RPM) Komunikasi dan Informatika mengenai Perubahan atas Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 11 Tahun 2019 tentang Pengendalian Alat dan/atau Perangkat Telekomunikasi yang Tersambung ke Jaringan Bergerak Seluler melalui Identifikasi International Mobile Equipment Identity atau IMEI. Masukan dari masyarakat dijaring dari tanggal 18 hingga 25 Maret 2020.

Pelaksana Tugas Kepala Biro Humas Kementerian Kominfo Ferdinandus Setu mengungkapkan, hal tersebut guna melaksanakan ketentuan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan, khususnya terkait peran serta masyarakat dalam penyusunan peraturan perundang-undangan.

Baca Juga: Meski corona mewabah, deretan saham emiten ritel ini masih menarik untuk dilirik

"RPM tersebut disusun sebagai implementasi pengendalian alat dan/atau perangkat telekomunikasi yang tersambung ke jaringan bergerak seluler melalui identifikasi IMEI," ujar Ferdinandus dalam keterangan resmi, Rabu (18/3).

Menurutnya, pengaturan itu membutuhkan penyesuaian atas Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 11 Tahun 2019 tentang Pengendalian Alat dan/atau Perangkat Telekomunikasi yang Tersambung ke Jaringan Bergerak Seluler melalui Identifikasi IMEI.

Perubahan atau penyesuaian dalam Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 11 Tahun 2019 dalam RPM tersebut antara lain adalah penyesuaian beberapa definisi yaitu Sistem Informasi Industri Nasional, Equipment Identity Register (EIR), Central Equipment Identity Register (CEIR), Daftar Putih dan Daftar Hitam.

Kemudian perubahan terjadi pada Pasal 3 yang mengatur bahwa setiap penyelenggara wajib mengidentifikasi IMEI Alat dan atau perangkat telekomunikasi sebelum diberikan akses layanan jaringan bergerak seluler. Identifikasi dilakukan dengan melakukan verifikasi data identitas perangkat dengan EIR.

Baca Juga: Ingat, beli ponsel dari luar negeri hanya boleh maksimal dua unit




TERBARU
KONTAN DIGITAL PREMIUM ACCESS
Kontan Academy
Inventory Management: From Chaos to Control Sales Coaching: Lead Better, Sell More!

[X]
×