Reporter: Selvi Mayasari | Editor: Handoyo .
Selain itu, Data Identitas Perangkat yang telah terverifikasi selanjutnya disimpan dibasis data perangkat EIR tiap penyelenggara jaringan bergerak seluler sebagai Daftar IMEI yang sudah di-pairing, serta daftar IMEI yang sudah di-pairing dapat diberikan akses layanan jaringan bergerak seluler.
Perubahan juga terjadi pada Pasal 4 yang mengatur bahwa alat dan atau perangkat telekomunikasi yang diberikan akses jaringan bergerak seluler dan dikenakan pembatasan akses jaringan bergerak seluler.
Berikutnya revisi terjadi pada Pasal 5 bahwa penyelenggara wajib menyediakan sistem yang memiliki kemampuan untuk memberikan akses maupun melakukan pembatasan akses jaringan bergerak seluler berupa perangkat EIR dan CEIR. Perubahan Pasal 6 mengatur penyelenggara wajib menyampaikan Identitas perangkat pengguna yang sudah terhubung pada jaringan penyelenggara untuk di daftarkan sebagai Daftar Putih.
Selain itu, perubahan Pasal 7 mengatur penyelenggara wajib melakukan pembatasan akses jaringan bergerak seluler bagi IMEI Alat dan atau Perangkat Telekomunikasi yang masuk dalam Daftar Hitam. Perubahan Pasal 11 mengatur penyelenggara wajib menjaga kerahasiaan data dan informasi yang dikirim dari atau ke SIBINA dan/atau CEIR.
Baca Juga: Pemerintah bebankan perangkat pemindaian IMEI ke operator telekomunikasi
Adapun perubahan Pasal 13 terkait Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pemberian akses jaringan bergerak seluler, pembatasan akses jaringan bergerak seluler dan standar pelayanan Customer Care oleh Penyelenggara ditetapkan oleh Direktur Jenderal.
Bagi masyarakat yang ingin memberikan masukan serta tanggapan soal RPM aturan blokir ponsel BM atau black market melalui IMEI, bisa melalui beberapa email resmi Kominfo. Seperti, fauz001@kominfo.go.id, dimas_yanuarsyah@postel.go.id, roffi_hafizh@postel.go.id, dansiti_n@postel.go.id. Masyarakat dapat mengirimnya mulai dari 18 Maret hingga 25 Maret 2020.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News