kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45936,33   7,98   0.86%
  • EMAS1.335.000 1,06%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Kominfo Dinilai Tak Profesional Soal Pendaftaran PSE


Minggu, 31 Juli 2022 / 23:57 WIB
Kominfo Dinilai Tak Profesional Soal Pendaftaran PSE
ILUSTRASI. Kementerian Kominfo catat terdapat 10 dari 100 SE terpopuler dengan kategori wajib daftar yang belum melakukan pendaftaran


Reporter: Vendy Yhulia Susanto | Editor: Yudho Winarto

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) dinilai kurang profesional dalam pendaftaran penyelenggara sistem elektronik (PSE). Hal ini terlihat dari tidak blokirnya layanan judi online. Padahal Kominfo mengeluarkan kebijakan PSE untuk melindungi publik dan memberantas pornografi dan perjudian di ranah internet.

Pakar Kebijakan Publik Achmad Nur Hidayat mengatakan, setidaknya ada tiga platform judi online yang dinyatakan terdaftar PSE dan tidak mengalami pemblokiran sebagaimana platform asing lainnya.

Baca Juga: Kominfo Buka Sementara Akses PayPal dan Tetap Blokir 6 Platform Digital Ini

Platform tersebut adalah Topfun, Domino Qiu Qiu dan situs slot. Ketiganya menawarkan judi online berbahasa mandarin yang juga disertai konten-konten pornografi yang jelas-jelas ilegal.

Langkah kominfo tersebut dinilai tidak profesional dan terkesan malah melegalkan aplikasi yang jelas-jelas melanggar hukum.

"Kesan tidak profesional tersebut disebabkan karena ketidakfahaman staf kominfo terkait layanan aplikasi sebenarnya," ucap Achmad dalam keterangan tertulisnya, Minggu (31/7).

Menurut Achmad, Kominfo malas untuk melakukan recheck apalagi merespon pengaduan publik terkait layanan sebenarnya meski katanya kominfo sudah memiliki aplikasi menerima pengaduan.

Selain tidak profesional, Achmad menilai Kominfo terkesan tebang pilih terhadap aplikasi asing.

Dalam dunia games misalkan, tidak selalu ditemukan game dalam negeri yang memiliki kualitas grafik games, ide games dan kelancaran yang memuaskan pengguna games online tanah air.

"Publik kini tidak punya alternatif selain menerima layanan game dalam negeri yang dinilai belum memuaskan," ungkap Achmad.

Sementara itu, Direktur Jenderal Aplikasi Informatika, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Semuel Abrijani Pengerapan mengatakan, PSE yang dinilai sebagai judi online adalah permainan kartu biasa.

Semuel mencontohkan, Domino Qiu Qiu hanyalah permainan kartu domino dan bukan judi. Ia mengaku telah mengunduh game tersebut setelah ramai pemberitaan mengenai situs judi yang dinilai lolos pendaftaran PSE.

Baca Juga: Pakar Keamanan Siber: Pendaftaran PSE Bentuk Perlindungan Kepada Konsumen

"Silakan didownload, itu kita bisa bermain tanpa menggunakan uang kalo kita piawai menggunakannya," ucap Semuel.

Selain itu, Semuel menjawab kritikan soal platform Steam (platform distribusi game) yang diblokir meski telah terdaftar membayar pajak pertambahan nilai (PPN) sejak 2020.

Ia menyatakan, kewajiban pendaftaran PSE mesti dilakukan walaupun Steam telah membayar pajak. Sebab, pendaftaran PSE dalam rangka membangun tata kelola ruang dan ekosistem ruang digital di Indonesia.

“Kami tegaskan ini menegakan kedaulatan dan ingin ini untuk membangun ekonomi digital kita sehingga perlu mempunyai ekosistem yang kuat yang semuanya trusted,” pungkas Semuel.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×